Views: 165
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Usai Upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Lapang Mekarsari, tepatnya pukul 8.15 Wib Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif langsung Inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan Dinas Pendapatan Daerah gedung C lantai 1, Selasa,(3/10/2023).
Arsan Latif menuju loket pelayanan dan menyapa para pegawai kemudian dilanjut menuju ruang rapat dengan Kapala Badan Pendapatan Daerah H Duddy Prabowo SSos MM, bersama pegawai lainnya.
Setelah rapat, Penjabat Bupati Arsan Latif mengatakan, Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi pajak daerah Kabupaten Bandung Barat tidak boleh asal – asal mungut.
“Artinya apa? Pemungutan pajak dan retribusi pajak daerah tidak boleh asal-asalan mungut. Harus berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 286 yang menyatakan daerah memungut pajak tidak boleh di luar dari Undang-undang. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, lanjut Arsan Latif termasuk perda ini harus saya cek. Termasuk dalam pemberian insentif harus saya cek, sepertinya saya perlu mendalami kembali.
Lebih jauh Pj Bupati menegaskan dalam penetapan target pajak, itu sudah jelas diatur dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Penetapan pajak daerah itu memperhatikan makro ekonomi dan Potensi. Jangan kita bermain hanya di belanja tapi tidak punya potensi. Itu namanya namanya bukan defisit tapi lebih besar pasak daripada tiang,” pugkasnya.
Supaya tidak terjadi hutang Arsan Latif berpesan,”Supaya tidak terjadi hutang lakukanlah pengendalian keuangan namanya Surat Penyediaan Dana (SPD).(DEMAK GULTOM)