Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pemkab dan DPRD Mukomuko Sepakat Gaji Tenaga Honda Melalui Ini

×

Pemkab dan DPRD Mukomuko Sepakat Gaji Tenaga Honda Melalui Ini

Sebarkan artikel ini

Views: 364

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pembayaran gaji Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) biasa disebut tenaga honorer daerah (Honda) menemui ritik terang, pasalnya eksekutif dan legislatif sepakat pembayaran gaji dari 992 tenaga honda yang ada di Kabupaten Mukomuko akan tetap menerima gaji full selama enam bulan terhitung bulan Juli – Desember 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama DPRD Kabupaten Mukomuko telah sepakat kembali mengalokasikan anggaran pembayaran gaji tenaga honda di APBD Perubahan tahun 2023. Hanya saja tidak semua gaji tenaga honda dibebankan di APBD Perubahan.

Melainkan sebagian gaji mereka juga dibebankan pada pembiayaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khusus untuk tenaga honda di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan untuk tenaga honda di PAUD, sebagian dibebankan pada dana Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE, membenarkan. Jika sebagian gaji tenaga honda dibebankan pada dana BOS dan BOP.

Menurut Ketua DPRD Ali Saftaini, bukan daerah tidak mampu membiayai atau membayar gaji mereka di APBD. Namun karena adanya ketentuan aturan yang memperbolehkan dana BOS dan BOP membayar gaji tenaga honorer.

Sehingga DPRD dan Pemkab Mukomuko sepakat menegakkan aturan tentang penggunaan dana BOS dan BOP.

“Jadi untuk tenaga honda SD dan SMP. Gaji mereka ditanggung APBD hanya tiga bulan. Dan tiga bulan lainnya dibebankan dana BOS. Sedangkan untuk tenaga honda PAUD. Gaji mereka sebanyak lima bulan ditanggung APBD. Dan satu bulannya ditanggung dana BOP,” tegas Ali.

Terpisah, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH M Si, CLA juga mengatakan akan segera memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dari mulai PAUD, SD dan SMP di daerah ini. Mereka akan dikumpulkan untuk menyampaikan terkait gaji tenaga honda yang sebagian pembiayaanya ditanggung atau dibebankan dana BOS dan dana BOP.

“Rencananya Senin ini (2/10). Seluruh kepala sekolah akan kita kumpulkan terkait gaji tenaga honda. Sekali lagi saya sampaikan, bukan daerah tidak mampu membayar gaji tenaga honda. Namun karena adanya aturan bahwa dana BOS dan dana BOP bisa untuk membayar tenaga honorer. Maka disimpulkan sebagian gaji mereka dibebankan di dana BOS dan dana BOP, ” pungkasnya.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *