Views: 733
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Sumbangan dana komite yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN.1 Batu Sangkar, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Andar Situmorang SH.MH Direktur Goverment Agains Corruption and Discrimination ( GACD ) menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa dana komite sekolah wajib diaudit. Karena dana komite sekolah merupakan dana publik yang harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Segera audit sumbangan dana komite yang terkumpul di SMAN 1 Batu Sangkar, karena publik harus tahu, berapa sumbangan tersebut terkumpul, dan untuk apa saja sumbangan komite itu dipergunakan. Nilai dana sampai Rp 3 milyar lebih itu sangat besar, saya curiga ada uang komite abu-abu di sana,” sambungnya.
Menurut Andar,” sampai saat ini masih ada pihak sekolah melakukan kutipan pada wali murid lewat komite, namun tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya.”
Ditambahkannya,” dalam kasus pungutan tidak sah, kebanyakan pengelola sekolah menjadi aktor utama dengan merencanakan program kerja yang tidak bisa dicakup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”
“Dan ini oleh komite sekolah direspon dengan menjadikannya sebagai kebijakan penggalangan dana dan didukung kalangan wali murid yang memiliki ekspektasi dan menginginkan fasilitas pelayanan sekolah lebih untuk anak-anaknya,” jelasnya.
“Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” pungkas Andar. (Dms)