Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Proyek Lanjutan Tribun Penonton Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola, Diduga Tidak Sesuai Spek

×

Proyek Lanjutan Tribun Penonton Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola, Diduga Tidak Sesuai Spek

Sebarkan artikel ini

Views: 347

PURWAKARTA, JAPOS.CO – Proyek pembangunan lanjutan Tribun penonton berada di lapangan Purnawarman di kabupaten Purwakarta,dengan nomor kontrak :07/SMPK/L/DISPORAPARBUD-Pembangunan Lanjutan Tribun Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola Purnawarman yang. Berasal anggaran dari APBD Kabupaten Senilai Rp.4.709.085.775,86.Penyedia jasa : Pt.Viasta Sentral Prima dan Konsultan Pengawas : Cv Radjasa Cita Pratama. Hal tersebut seperti diansir Rajawali news group belum lama ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat di konfirmasi Yogi sebagai Sekdis Disporabud menjelaskan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada pembelian batu belah ,lanjutnya sekdis ,mengatakan sayalah sebagai PPKnya ,terkait dalam pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan Sefty dalam pekerjaan tersebut,tapi untuk sementara tidak apa apa ucap sekdis.

Sementara itu, saat dalam pemasangan Penerapan APD(alat pelindung diri) nanti akan dilaksanakan pada saat pemasangan (erection) baja mono untuk konstruksi Tribun ,

“Untuk saat ini belum begitu di perlukan sebab pekerjaannya tidak terlalu riskan,” ujar Sekdis.

Dari hasil investigasi Japos,co dilapangan diduga penggunaan material tidak berkualitas baik, tidak ada penerapan APD dilokasi kegiatan, penggunaan material bekas pada pasangan di area kolom Beton

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan ketentuan sesuai sebagaimana diatur berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bab 2 pasal 2 menyebutkan kan azas penyelenggaraan pembangunan diantaranya : keterbukaan, kejujuran, profesional, manfaat, keterbukaan, keamanan dan keselamatan.

Hal ini mengacu,Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah Peraturan Lembaga Pengadaan Barang Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah bagi penyedia Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 35 CIAMIS, JAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat…

Berita

Views: 25 TANGERANG, JAPOS.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, H Saripuddin, SAg MAg menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…