Views: 856
BATU SANGKAR, JAPOS.CO – Berdasarkan surat edaran yang didapat oleh JAPOS.CO tentang adanya sumbangan komite yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Batu Sangkar, bahwa diputuskan besaran sumbangan komite yang akan dibayarkan oleh seluruh siswa.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
- Sumbangan Komite Kelas X Rp 175.000/bulan.
- Sumbangan Komite Kelas XI Rp 200.000/bulan.
- Sumbangan Komite Kelas XII Rp 250.000/bulan.
Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan,” Diharapkan kepada orang tua/wali, agar membayar sumbangan komitenya sebelum tanggal 10 setiap bulannya, guna memudahkan pembayaran gaji Tenaga Honorer.”
Terpisah Kepala Sekolah SMAN 1 Batu Sangkar, Tanah Datar Drs Mulyono, M.Si ketika dikomfirmasi JAPOS.CO Rabu, (27/9/2023) mengatakan, sumbangan itu sudah sesuai aturan di PP 48. Dan salah satu kegunaannya adalah untuk lokakarya, dan itu adalah program sekolah.
“Jadi setiap program tentu ada pembiayaannya, dan kami total pembiayaannya setahun Rp 3,2 Milyar, sementara yang bisa di akomodir oleh dana BOS hanya Rp 1,4 Milyar. Makanya saya ajukan ke pihak komite kekurangan Rp 1,8 Milyar.”
“Tapi menurut pihak komite anggaran sebesar itu tak mungkin, dan pihak komite mengatakan, kami hanya bisa mencarikan anggaran sebesar Rp 1,3 Milyar, ujar Mulyono.
“Dan anggaran Rp 1,3 Milyar itu dibawa ke rapat paripurna komite, maka ditetapkan persetujuan dengan wali murid Rp 175.000/bulannya,” imbuh Mulyono.
Terpisah Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ) Andar Situmorang SH.MH menyampaikan, “Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan, bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara, bantuan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
“Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Jangan ada pungutan berkedok sumbangan,” pungkas Andar (Dms)