Views: 425
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Merasa tidak puas dengan sikap Alizar (70 thn) yang diduga membuat laporan palsu di Polsek Bunguih Padang, sehingga Kuasa Hukum Suardi , Armen Bakar SH laporkan Alizar ke Polsek Bunguih ,Rabu (27/09,2023) .
Kedatangan Armen Bakar bersama kliennya Suhardi di Polsek Bunguih ,menyikapi dugaan laporan palsu yang dibuat Alizar di Polsek Bunguih Padang, ironinya Alizar bertempat tinggal di jalan Raya, Kilometer Padang – Bukittinggi (Duku).
Menurut Kuasa Hukum Suardi, Armen Bakar peristiwa 21 Januari 2021, Alizar bersama istri sengaja datang ke Lipat Kain Selatan ,Kecamatan Kampar ,sekarang Kabupaten Kampar Propinsi Riau, melakukan transaksi / gadaikan kendaraaan jenis Terios , melalui Dt Maringgih dengan pinjaman uang Rp 90 juta ,dalam tempo 10 hari.
Anehnya, Alizar membuat laporan Polisi di Polsek Bunguih ,melaporkan Suhardi dengan dalih kendaraannya hilang .
Merasa tidak menerima apa yang disangkakan ( penggelapan ) pada Suhardi ,diduga Alizar ( 60 thn ) telah membuat laporan palsu ,papar Armen langsung menjelaskan dihadapan Kapolsek Bungguih Kompol Al Indra di ruanganny .
Kapolsek Kompol Al Indra mengatakan berikan bukti serta fakta yang dapat dijadikan bukti atas dugaan laporan palsu Alizar.
Nada yang serupa disampaikan Kanit Keni didampingi Bayu menjelaskan untuk menindak lanjuti dugaan laporan palsu Alizar , akan merunut kebelakang dan bersedia turun langsung ke lokasi Daerah Riau ,untuk menjajaki kronologi kendaraan Alizar yang digadaikan ke Suhardi di Lipat Kain Kabupaten Kampar Propinsi Riau agar terang benderang persoalannya.
Sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi dengan Alizar, namun kediaman Alizar di Duku tertutup , terkesan rumah terkunci rapi. (Yet).