Views: 281
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jambi panggil Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H Hairan SH, di ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, rabu (27/9/2023) dini hari.
Wabup Tanjabbar dipanggil Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan Surat Kapolda Jambi nomor: B/1171/IX/RES.3.2/2023/Ditreskrimsus, pada tanggal 25 Spetember 2023, perihal: permohonan keterangan dan dokumentasi.
Hal tersebut terungkap dikarenakan Wabup Tanjabbar tidak bisa hadir pada Rapat Paripurna di DPRD Tanjabbar.
Atas ketidakhadiran Wabup Tanjabbar tersebut, melalui surat pemberitahuan ke DPRD Tanjabbar, dengan nomor: 100/2068/TAMPEM/2023, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Tanjabbar yang ditandatangani oleh Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pemanggilan Wabup Hairan itu terkait meterial sisa bahan bangunan rumah dinas yang dibangun bersumber dari APBD 2023.
“Klarifikasi terkait beberapa bahan bangunan yang menjadi aset di Rumdis Wabup Tanjabbar,” terangnya melalui via WhatsApp, kepada awak media.
Sebelum berita ini diterbitkan Wabup Tanjabbar Hairan dan Kabag Sapras belum dapat diminta keterangan. (Tenk/put).