Views: 215
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Kendaraan pengangkut alat berat oleng dan bersandar di tebing Bukiek Lantak SP.7 Nagari Tabek Timpeh. Kejadian ini berlangsung saat tengah hari pukul 11.30 WIB pada hari Minggu (24/09/23).
Setelah dikonfirmasi Kasat Lantas Dharmasraya Iptu Andiuhamad Nurhadli menjelaskan tronton yang mengangkut alat berat eksavator dirinya belum bisa menjelaskan, karena butuh kros cek dulu ke lapangan dan investigasi.
“Dengan kejadian tersebut jika tidak memakai alat gendong itu sudah diduga pelanggaran”,ungkap kasat Lantas Polres Dharmasraya .
“Jadi dia tidak tahu kalau ada kejadian alat berat excavator yang turun dari alat gemdongnya (Torado) namun kita akan investigasi dulu dan akan menghubungi pihak yang bersangkutan agar setiap alat yang lewat harus menghubungi petugas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kasat Lantas.
Dari pantauan Japos.co dilapangan diduga proyek normalisasi Sungai Batang Timpeh yang diduga memakai alat tersebut.
Mairizal Uyung salah seorang pimpinan proyek mengaku tidak mau tahu terkait alat tersebut.
“Saya tidak tahu menahu yang penting alat excavator ini sampai ketempat tujuan,” sebutnya.
Sebagai informasi kendaraan yang mengangkut barang khusus wajib itu di atur dalam Pasal 162 ayat (1),dan juga di atur di dalam Pasal 162 ayat (2) kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Erman Chaniago).