Views: 148
JAMBI, JAPOS.CO – Usai memimpin rapat banggar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima perwakilan Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto di dampingi anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani bertemu dengan sejumlah perwakilan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Jambi.
Adapun tuntutan masyarakat kepada Edi Purwanto untuk bagaimana mengupayakan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Adapun konflik lahan yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya konflik Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari), masyarakat Desa Betung dengan eks PT RKK (Ricky Kurniawan Pertapersada), masyarakat Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya dengan PT FPIL.
Adapun tuntutan masyarakat kepada Edi Purwanto untuk bagaimana mengupayakan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Adapun konflik lahan yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya konflik Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari), masyarakat Desa Betung dengan eks PT RKK (Ricky Kurniawan Pertapersada), masyarakat Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya dengan PT FPIL.
Disisi lain, tidak hanya mempersoalkan terkait dengan konflik lahan saja, pada kesempatan ini secara terbuka perwakilan masyarakat meminta agar Ketua DPRD Jambi untuk mendorong pembebasan 28 orang yang disebutkan sebagai korban kriminalisasi dari konflik lahan yang terjadi.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyebut bahwa komitmen dalam penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi tidak pernah berubah.
Edi Purwanto mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Jambi sudah membentuk pansus konflik lahan, dan hingga kini rekomendasi-rekomendasi penyelesaian konflik lahan terus dikawal.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa saya dan DPRD Jambi komitmen terkait penyelesaian konflik lahan di Jambi. Kami DPRD Jambi sudah membentuk pansus konflik lahan dan rekomendasi penyelesaian konflik tersebut sudah kami serahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sebagai eksekutor,”terangnya.
“Disisi lain, terkait dengan permintaan dari masyarakat atas beberapa warga yang kini ditahan dan minta untuk dibebaskan, Edi Purwanto akan mencoba melakukan komunikasi bersama dengan Kapolda Jambi. Namun disebutkan oleh Edi Purwanto bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi hukum, namun akan mencoba mengkomunikasikan dan menemukan solusi terbaik,” katanya.
Dilanjut Edi Purwanto mengatakan kepada perwakilan terhadap permintaan pembebasan beberapa warga tersebut. “Saya minta waktu dalam satu atau dua hari ini saya akan coba komunikasikan dengan bapak Kapolda, kita akan carikan solusinya seperti apa, karena tentu saya tidak bisa mengintervensi hukum, namun saya akan upayakan ada solusi terbaik kata Edi purwanto,”pungkasnya.(Rizal)