Views: 184
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Mandau menangkap Pelaku percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 Wib.
Diketahui bahwa seluruh anak yang menjadi korbannya ada sebanyak 40 anak berinisial FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, dan IW.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, Tersangka A ini melakukan aksi bejatnya kepada para korban dengan alasan tuntutan ilmu hitam.
“Pelaku diketahui berinisial A (38) mengaku sedang mendalami ilmu hitam. Peristiwa itu baru diketahui pada Minggu, (10/9/2023) kemarin setelah salah satu korban bercerita kepada keluarganya,” kata Kapolres.
Ke 40 korban merupakan anggota komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC). Pedofil ini mengumpulkan spermanya sendiri dan sperma para korbannya untuk kemudian para korban disuruh meminum sperma tersebut dengan alasan memberi makan anak-anak jin milik Tersangka,” kata Bimo, Selasa (26/9/2023).
Peristiwa ini terungkap berawal ketika A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp antar adiknya dengan tersangka.
Pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, akhirnya diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng motor tersebut. Karena tidak terima, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 Wib,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
“Pengakuan Tersangka, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumahnya dan ada juga yang dilakukan di semak lapangan bola.
Atas perbuatannya itu, Tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tutupnya. (AH)