Views: 454
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polisi menangkap seorang Pelaku kepemilikan sisik trenggiling yang dilarang Negara berinisial MS (54) warga jalan Purba Tua PK RT. 000 / RW. 000 Desa Purba Tua PK kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Merbau Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara saat akan menjual sisik satwa dilindungi tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P. Manurung mengatakan Penangkapan Pelaku MS dilakukan setelah Polisi menerima laporan adanya penjualan sisik trenggiling.
Pada Jum’at, (15/09/2023) sekira pukul 05.00 Wib, Iptu Kristofel STrK SIK beserta anggota mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari hewan trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru,” ungkap AKBP Iwan P. Manurung saat Press Release, Senin (25/09/2023).
“Akhirnya sekira pukul 06.30 wib bertempat di depan toko Riau Cipta Mekanik Jalan Paus ujung nomor 124, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Pelaku diamankan sedang membawa paket berupa kotak kardus yang di dalamnya terdapat dua karung plastik yang masing masing didalamnya berisikan sisik satwa trenggiling dengan total berat 41 Kg yang berasal dari Kabupaten Padang Sidempuan Prov. Sumatera Utara,” sambungnya lagi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Heri Purwono menyampaikan, pihak Kepolisian telah bekerja sama dengan BKSDA Provinsi Riau, dalam hal penanganan yang lebih efektif agar mendapat kepastian hukum secara profesional dan tuntas.
“Dari keterangan singkat ahli BKDSA Provinsi Riau serta hasil dari timbangan jumlah sisik tersebut seberat 41 kg terdiri dari kurang lebih dari 48 – 50 ekor hewan trenggiling (estimasi berat sisik = 12% dari berat trenggiling kurang lebih 5 – 7 kg per ekor) dapat diketahui untuk harga dari sisik trenggiling 1 kg nya sekitar 3 – 5 juta di Pekanbaru, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, bahwa 1 kg sisik trenggiling bisa mencapai sekitar 40 juta rupiah (dijual ke luar negeri),” terang Kabid Humas.
“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti yakni
1 kotak karton gudang garam 1 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi merah dan biru, 1 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi hijau bertuliskan egg ficient yang didalamnya terdapat sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 21 kilogram.
1 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi merah bertuliskan H12g yang di dalamnya terdapat sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 20 kilogram, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu jenis mobil penumpang warna putih bernomor polisi BM 1266 TO,” papar Heri.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Undang – undang RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat ( 2 ) huruf d yang berbunyi ” setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia”.
Pasal 40 ayat ( 2 ) undang – undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berbunyi ” barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00,- (AH)