Views: 274
BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit menegaskan dan mendesak kinerja Jaksa di Kejaksaan Tinggi Prov Babel Kejaksaan Negeri Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur lebih berani bertindak tegas terukur profesional dan proporsional mengusut tuntas kasus kejahatan KKN, dugaan korupsi pengerjaan proyek disetiap OPD didaerah ini.
“Jika ada dugaan KKN dalam Pelaksanaan Proyek dan terindikasi Korupsi bahkan sudah viral pemberitaan Online maupun Media Cetak Usut tuntas, seperti dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Belitung,” baik dari dana APBD Kabupaten, Provinsi maupun DAK Pusat tegas Johan kepada Japosco. Jumat (22/09). Sudah terekspos di Media Online maupun Media Cetak.
johan mendesak Aparat Kejaksaan lebih berani mengusut tuntas siapapun pejabat didaerah ini yang diduga terlibat dalam kejahatan penyakit KKN dugaan korupsi, jika terbukti seret kepenjara.
“Ada beberapa kasus kejahatan dugaan korupsi masih diusut Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Beltim, maupun Kejati Prov Kep Babel. Kita menunggu sikap tegas dan tindakan terukur tidak tebang pilih siapapun yang terlibat Kejaksaan mengusut tuntas dan menetapkan tersangka,” dan pelakunya dijebloskan ke penjara tandasnya.
Informasi dirangkum Japos.co menyebutkan dugaan KKN dan Indikasi Korupsi Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang DAK Reguler Tahun 2022 sebesar Rp 14,8 milyar dikerjakan Kontraktor terkenal didaerah ini. Kasusnya diambil alih Kejati Babel.
Dugaan pekerjaan proyek oleh kontraktor dengan konsultan perencanaan diduga berbau KKN berakibat viral Pemberitaan Media Online disinyalir ketidak hadiran konsultan supervisi di lapangan namun dilakukan pembayaran oleh OPD tersebut sehingga ada temuan BPK Perwakilan Provinsi Babel informasinya Ratusan Juta Rupiah, dan kasusnya bergulir di usut Kejaksaan.
Johan selaku putra daerah menegaskan bisa menjadi target dalam meningkatkan prestasi kinerja Kejaksaan dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor di daerah ini, yang mencuat di publik penggunaan anggaran APBD tahun 2022 pekerjaan Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang (Tahap 1) TA 2022 sebesar Rp.6,2 miliar.
Dugaan Korupsi yang diusut Kejari Beltim melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pelaksaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Beltim ke Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang telah memindahkan tahanan tersangka Yatie SKM MSi dari Lapas Kelas IIB Cerucuk – Tanjungpandan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang sudah disidang Hakim Pengadilan TIPIKOR Pangkalpinang. Terdakwa di dakwa Pasal 2 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 ttg Perubahan UU No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR.
“Dugaan Gratifitasi perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola-red) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.
Johan Palit mendukung Kejari Belitung, mengusut dugaan tipikor sengketa lahan lapangan bola apalagi terjadi aksi demo puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu mendatangi Kejaksaan Negeri Belitung Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan menuntut keadilan dan proses hukum antara masyarakat dengan Iwan Sahie alias Agiok, terkait penerbitan SKT dan dugaan tipikor.
”Kita apresiasi tindakan tegas dan terukur Kejaksaan mengusut tuntas kasus kejahatan ini secara profesional dan proposional, tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Apalagi tim penyelamat aset kelurahan juga saksi diantaranya Suryadi Saman (Mantan Wagub Babel)-red dll sudah memberikan keterangan dihadapan Jaksa Penyidik,” pungkas johan dengan nada optimis.
Kasus ini diharapkan segera bergulir ke Pengadilan sehingga terungkap apakah ada Aktor intelektual terlibat dalam penerbitan SKT dan APH oleh Kecamatan Tanjungpandan bahkan Suryadi Saman dan Ketua Lambel Hadi Ajin yang melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan tersebut meyakinkan ada actor intelektual lain yang harus diusut tim Penyidik.
Sementara Kejari Beltim mengatakan mengusut 30 orang saksi dugaan korupsi jasa pelayanan dan insentif covid 19 TA 2020-2021 diantaranya, Direktur RSUD M.Zein, Para Kabid RSUD, Para Kepala Ruangan ,Unsur Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dinas Kesehatan Kab Beltim, BPJS Kesehatan. “Semua pihak yang memiliki kualifikasi sebagai saksi, masih penyelidikan dapat tidaknya naik ke tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan dilapangan, bukti-bukti, saksi-saksi, petunjuk kami simpulkan,” pungkas Kasi Intel Yoyok Junaidi kepada Japos.co
Masyarakat menunggu perkembangan kasus ini ramai dan menjadi perbincangan kalangan publik Beltim. Sampai berita ini diturunkan Kejati Babel, Kejari Belitng, dan Kejari Beltim belum berhasil dihubungi. (yustami)