Views: 444
KUALA TUNGKAL, JAPOS.CO,- Ada beberapa temuan kegiatan APBD-APBDP TA 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), salah satunya temuan tersebut dalam kegiatan proyek Rehab Asrama Kodim 0419/Tanjab yang menelan anggaran 1,7 Miliar dari dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
Kuat dugaan kegiatan tersebut “Curi Start”, padahal proses lelang diduga belum rampung (masih dalam proses sanggah), seharusnya ini tidak perlu terjadi, karena sangat merugikan diberbagai pihak yakni perusahaan. Perilaku seperti ini tidak patut dicontoh, ini sudah jelas menyalahi prosudur dengan sesuatu yang negatif, artinya semua pekerjaan yang ada di APBD-APBDP masing -masing sudah tau siapa yang bakal punya kegiatan dan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, meski kegiatan tersebut belum ditayangkan di LPSE Tanjabbar.
Ketua LSM Petisi Syaripuddin dengan sapaan Udin Codet mengatakan, ini sudah pasti salah jika masih dalam proses sanggah tapi pekerjaan tersebut sudah dikerjakan 20 %, artinya lelang masih berjalan rekanan kontraktor sudah bergerak duluan sebelum di beri aba-aba, ini kalau kita laporkan bisa saja mengakibatkan di lelang ulang dari awal, karena mereka sudah curi star duluan.
“Saya yakin ini kongkalikong antara Dinas PUPR dan pihak LPSE Tanjabbar,” ujarnya.
“Kalau sudah begini kejadiannya proyek rehab Asrama Kodim 0419/Tanjab tersebut di duga tidak sesuai jadwal pekerjaannya, dan juga dianggap proyek tersebut tidak bertuan.” paparnya
“Hal ini tentu bisa kita cek bersama, coba saja buka laman portal LPSE Tanjabbar dan upload dokumen penawaran dimulai pada 11 September 2023, pembukaan dokumen penawaran 15 September, evaluasi penawaran serta klarifikasi teknis dan negosiasi 15 September hingga 20 September, selanjutnya penandatanganan kontrak 29 September hingga 6 Oktober 2023,” beber Udin.
Ini persekongkolan yang sangat nampak di pertontonkan di Publik, pada saat ini pengerjaan tersebut sudah mencapai kurang lebih 20 %, jelas ya ini bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabbar, dengan nilai pagu sebesar Rp.1.700.000.000, sebagaimana yang tertuang dalam portal LPSE Tanjabbar, saat ini proyek tersebut di menangkan oleh CV. ARDIAN GROUP CONT berdasarkan pemeriksaan panitia pokja di ULP Tanjabbar.
“Kuat dugaan permainan antara penyedia dan penyelengara yang menjurus ke arah KKN dan tentu pasti ada kerugian Negara, karena tahap-tahap untuk sampai kepada penandatanganan kontrak kerja tidak dilalui oleh kontraktor,” ucapnya.
Lanjutnya, sudah dapat dipastikan kalau pengerjaannya tidak berdasarkan konsultan perencanaan yang tertuang di HPS dalam RAB, karena dokumen baru di upload dan jadwal penandatanganan kontraknya baru dilakukan 29 September Hingga 6 Oktober 2023 nanti.
“Sudah jelas ini menabrak aturan, tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, kuatdugaan ada kongkalikong antara penyedia dan penyelenggara,” sebut Ketua LSM PETISI Udin Codet Kepada JAPOS.CO jum’at (22/9/23).
Sebelum berita ini ditayangkan, pihak LPSE Tanjabbar, Dinas PUPR, dan pihak Rekanan belum dapat dihubungi (Tenk/MI)