Views: 212
SURABAYA, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Surabaya, gencar-gencarnya dalam pembangunan seperti pembangunan saluran air, khususnya wilayah Surabaya barat. Hal itu dilakukan oleh Pemkot, agar masyarakat terbebas dari banjir.
Sebagai contoh pembangunan diwilayah Kecamatan Sukomanunggal beberapa lokasi dalam pengerjaan di dua Kelurahan yakni Simomulyo baru dan Tanjungsari.
Dari hasil investigasi japos.co di Kelurahan Simomulyo baru di jln Simorejo Sari A gang Retan dilokasi diduga ada berapa item tidak dipasang atau tidak standart SNI, tidak adanya sertu sebagai alas uditch, kwalitas dan kwantintas diragukan standartnya.
“Iya mas pemasangan uditch pengerjaannya sering berhenti,dalam 1minggu 3-4harikerja,kesannya pekerjaan dimainkan juga waktu gali tanah air saluran masih ada dan langsung dipasang box culvert tanpa pengeringan alhasil pemasangan uditch tidak rata dan gelombang,” ungkap H Dedik salah satu warga.
Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (RW 6 RT 03) (A)PPK Muktar H Muhammad SH Jl. Simorejo Sari A Gg V etan , RW 6 RT 3 Sukomanunggal Surabaya HPS 83.984.938 Estimasi yang harus dibayar ke rekanan 17.500.000+40.750.000.
Lain diwilayah Kelurahan Tanjungsari sedang dalam pengerjaan jl Sukomanunggal baru PJKA. Dari investigasi japos.co dilokasi pemasangan uditch asal pasang dilihat masih ada ronggah ruang boxcurvetl sehinggah air meresap masuk membawah lumpur dan pasir lembut akan menjadi endapan lumpur dan kedangkalan saluran air disebabkan karena tidak adanya alas uditch plesteran atau sertu.
Menurut Primodjo, persiapan mobilisasi dan demobilisasi pengukuran lapangan, pembuatan bouwplank, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi : Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan, rambu – rambu yang diperlukan, peralatan terkait dengan pengendalian resiko keselamatan konstruksi, tidak ada semuanya.
Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Tanjungsari, pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL.SUKOMANUNGGAL BARU PJKA (RW 005) Kelurahan Sukomanunggal) Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton APBD 256.743.199 01. Dari nilai kontrak pekerjaan cukup fantastik kalau diestimasi anggaran yang harus dibayarankan ke pihak rekan 57.000.000+172.500.000.
Pembangunan uditch diwilayah Simomulyo baru dan Tanjungsari syarat proyek diduga asal pasang dikarenakan tanpa ada lantai kerja dasar untuk meratakan pemasangan u-ditch dari pekerjaan banyak yang melanggar aturan APD diabaikan,papan info pekerjaan dihilangkan,CV atau penyedia tidak tercantum diindikasikan yang mengerjakan ditunjuk langsung,walau hasilnya belum tentu maksimal
Pasalnya dilokasi tidak terdapatnya papan infomasi pekerjaan dan mengacu Undang-undang no 14 tahun 2008 KIP(Keterbukaan Informasi Publik)
Pekerjaan tindak pidana, sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan Lurah Sukomanunggal dan Tanjungsari kedua lokasi belum bisa dikonfirmasi. (Nank’s)