Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Satreskrim Polres Padangpanjang, Ringkus 2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api dan 1 Penadah

×

Satreskrim Polres Padangpanjang, Ringkus 2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api dan 1 Penadah

Sebarkan artikel ini

Views: 233

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres kota Padangpanjang di bawah pimpinan Kanit 4, Ipda Mario Sunardi SE, beserta jajarannya, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian besi bantalan kereta api dan satu orang penadah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan di gudang penampungan barang bekas yang beralamat di Padang Kayo Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padangpanjang Timur kota Padangpanjang, Senin (18/3/2023) sekira pukul  23.30 malam.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu. Istiklal,SH MH membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut, yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah)  ZAE ( 39) .

Disampaikan Iptu.Istiklal SH.MH, “salah seorang pelaku (HR) yang juga mantan resedivis narkoba mengakui, sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut. Barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE seharga Rp 3.800/Kg. Kemudian barang curian yang dibeli oleh ZAE tersebut kembali dijual diluar kota Padangpanjang.”

“Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak dan sendom pasir. Sedangkan alat pengangkut besi curian berupa 1 unit mobil toyota kijang comando,” ujar Istiklal.

Ditambahkan Istiklal, “ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE), salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, tapi  perjuangannya untuk melarikan diri sia sia, karena polisi segera mengejar dan  meringkus pelaku.”

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47  besi bantalan rel kereta api, dengan total berat keseluruham lebih kurang 4 ton.”

“Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan Mako Polres Padangpanjang untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahum penjara,”pungkas Iptu Istiklal SH.MH.(DOMAS HANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 244 CIAMIS, JAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat…