Views: 223
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten rutin melakukan program pemeliharaan rutin jalan pada jalan yang menjadi kewenangan.
Hal ini dilakukan tim pemeliharaan Jalan Raya Panimbang-Tanjunglesung Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Sabtu(16/9/2023) dengan melakukan pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) pada Ruas Jalan Raya Panimbang-Tanjunglesung.
Kepala tim pemeliharaan jalan Raya Panimbang-Tanjunglesung Ujang, mengatakan program ini dilakukan sesuai amanah Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Kami bersama tim melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada ruas jalan Panimbang-Tanjunglesung dengan melakukan pekerjaan pembersihan Damija,” ujarnya(16/9/2023)
Ujang menjelaskan, kegiatan pembersihan Damija dalam rangka memberikan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat dan pengguna jalan dalam beraktivitas.
“Mudah-mudahan masyarakat dan pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan saat menggunakan jalan,” katanya. (Yan)