Views: 333
BELITUNG, JAPOS.CO – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung dipimpin Anggoro Arif Wicaksono SH MH, melakukan penggeledahan di kantor Kelurahaan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel, Senin (11/9/2023).
Dalam keterangan persnya, Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandi SH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menegaskan tim penyidik melakukan penggeledahan di 3 tempat yang berbeda.
Guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana. dengan bukti yang ditemukan tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor : Print 539/L.9.12/Fd.2/09/2023 08 September 2023,”
“Dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik menemukan dokumen dan surat penting lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola-red) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023 Penggeledahan berjalan dengan aman dan lancar,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Japos.co tertanggal 17 Juni 2023, Mantan Anggota DPRD Johan Palit mendukung Kejari Belitung, mengusut dugaan tipikor sengketa lahan lapangan bola apalagi terjadi aksi demo puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu mendatangi Kejaksaan Negeri Belitung Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan menuntut keadilan dan proses hukum antara masyarakat dengan Iwan Sahie alias Agiok, terkait penerbitan SKT dan dugaan tipikor.
”Kita apresiasi tindakan tegas dan terukur Kejaksanaan mengusut tuntas kasus kejahatan ini secara profesional dan proposional, tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” ungkapnya.
“Apalagi tim penyelamat aset kelurahan yang juga saksi diantaranya Suryadi Saman (Mantan Wagub Babel)-red dll sudah memberikan keterangan dihadapan Jaksa Penyidik,” pungkas johan dengan nada optimis.
Kasus ini segera bergulir ke Pengadilan sehingga terungkap apakah ada aktor intelektual yang ikut terlibat dalam penerbitan SKT dan APH oleh Kecamatan Tanjungpandan bahkan Suryadi Saman dan Ketua Lambel Hadi Ajin yang melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan tersebut meyakinkan ada actor intelektual lain yang harus di usut tim Penyidik . (yustami)