Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

LSM KCBI Soroti Kepsek SMPN 2 Curug yang Melanggar Aturan Kemendikbud

×

LSM KCBI Soroti Kepsek SMPN 2 Curug yang Melanggar Aturan Kemendikbud

Sebarkan artikel ini

Views: 338

TANGERANG, JAPOS.CO – Selama ini, pemerintah sudah menggelontorkan banyak dana untuk dunia pendidikan. Dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di dalamnya mencakup banyak item pembiayaan yang bisa dibelanjakan guna mendukung jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satunya untuk membeli buku pelajaran. Tercatat 20 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran. Dengan kondisi tersebut, semestinya tak ada lagi istilah sekolah menjual buku pelajaran kepada murid-muridnya.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, masih ada pihak sekolah yang secara terang-terangan melanggar sebagaimana disebutkan dalam aturan Disdik Pasal 181 No.17 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan pendidikan.

Berdasarkan informasi dihimpun Japos.co masih ada dugaan pihak sekolah yang melakukan penjualan buku pelajaran kepada siswa terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di SMPN 2 Curug.

Untuk mengetahui sejauh mana kebenaran tentang tindakan pihak sekolah melakukan penjualan buku pelajaran tersebut, Japos.co melakukan konfirmasi(14/9), namun hingga berita ini diturunkan Cucu Sri Rahayu selaku Kepsek SMPN 2 Curug tidak bisa dikonfirmasi, menurut salah satu staf pengajar tidak ada di ruang kerjanya.

Tindakan Kepala Sekolah diduga kangkangi aturan Disdik Pasal 181 No.17 Tahun 2010 dan aturan Kemendikbud No. 8 Tahun 2016 itu mendapat sorotan serius dari kalangan aktivis pemerhati pendidikan.

Menanggapi hal trsebut, Ketua LSM KCBI/PW Irwandi Gultom SH mengatakan pemerintah telah menjalankan wajib belajar 9 Tahun untuk mencerdaskan anak bangsa yang bermoral dan berpendidikan dan bebas pungutan.

“Jika benar hal seperti itu terjadi di SMPN 2 Curug, Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang harus melakukan tindakan tegas dengan cara non jobkan Kepala Sekolah (Kepsek)nya,” kata Irwandi Gultom,SH dengan nada lantang.

Selain berharap adanya tindakan tegas dari dinas terkait, Irwandi Gultom juga meminta pihak Ombudsman

Republik Indonesia Provinsi Banten merespon temuan wartawan ini dengan mendatangi atau memanggil Kepsek SMPN 2 Curug.

“Kejadian seperti ini jangan dianggap hanya masalah kecil, karena jika dibiarkan tidak tertutup hal serupa akan terjadi di sekolah lain. Kita juga berharap kepada para orang tua atau wali murid di sekolah manapun tidak segan-segan melaporkan jika terjadi indikasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar Irwandi Gultom,SH.

Lebih lanjut menurut Irwandi Gultom, untuk pengadaan semua kebutuhan sekolah termasuk pengadaan (LKS) sudah tercover 20 persen dari anggaran Dana Bos. Meski demikian, masih ada pihak sekolah yang membebani para orang tua siswa.

“Temuan ini juga akan segera kita laporkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Irwandi Gultom. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *