Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Bupati Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

×

Bupati Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 185

KAJEN, JAPOS.CO – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq hari ini (14/9/2023) menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab. Pekalongan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada kesempatan tersebut Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang pada tanggal 6 September 2023 lalu telah menyepakati bersama 2 dokumen penting yaitu Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) Kabupaten Pekalongan TA. 2023, dan Kesepakatan tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) TA. 2023, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan TA. 2023.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut, telah ditindaklanjuti dengan menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023,” terang Fadia.

Diungkapkan Fadia bahwa Perubahan APBD TA. 2023 telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir.

Lebih lanjut Fadia menyampaikan secara umum struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA. 2023, yaitu Pendapatan daerah yang pada penetapan APBD TA. 2023 direncanakan sebesar Rp. 2.206.131.581.466,00 menjadi sebesar Rp.2.263.400.333.165 sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp. 57.268.751.699,00 atau naik sebesar 2,60% dari APBD Penetapan TA. 2023.  Sementara itu, Belanja daerah yang pada penetapan APBD TA. 2023 direncanakan sebesar Rp.2.207.131.581.466,00 menjadi sebesar Rp.2.341.080.614.827,00 sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp.133.949.033.361 atau naik sebesar 6,07% dari APBD Penetapan TA. 2023.

Disampaikan oleh Fadia bahwa Penerimaan Pembiayaan TA. 2023 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp106.680.281.662,00 atau naik sebesar Rp.76.680.281.662,00, yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA. 2022 hasil diaudit BPK RI, dan Pengeluaran Pembiayaan TA. 2023 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.29.000.000.000,00 atau sama dengan penetapan APBD TA. 2023. Dengan demikian maka pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp.77.680.281.662,00, dimana pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan.

Mengakhiri sambutannya Bupati memerintahkan kepada Sekretaris Daerah, dan seluruh Perangkat Daerah terkait, untuk sosialisasi kepada masyarakat, sesuai dengan Raperda yang telah ditetapkan, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.(Sofi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *