Views: 377
KAMPAR, JAPOS.CO – Oyong Mulianto bersama dua orang terduga pelaku lainnya yakni Abu Nawar dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Martunus resmi dilaporkan oleh Musa (Lk) warga Desa Petapahan ke Polres Kampar, Polda Riau.
Hal itu, tertuang di laporan Polisi nomor : STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023 lalu.
Ketiga terlapor ini disangkakan melakukan dugaan perbuatan melawan hukum pasal 372 dan atau 378 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi dimaksud di atas.
Dugaan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan (pasal 372 Jo 378) oleh para terlapor ini terjadi atas jual beli kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Diketahui, salah seorang dari ketiga terlapor bernama Martunus merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Salo.
Informasi yang dihimpun media dari Musa (Korban), laporan Polisi yang ia perbuat dilengkapi dua alat bukti yakni :
- Dua orang nama saksi yang mengetahui dan melihat serta ada saat kejadian.
- Bukti photo saat kejadian (penyerahan uang) dan photo bukti transfer pengiriman uang ke rekening terlapor.
Polres Kampar melalui Kanit Tipiter, Auliyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Auliyah, sebanyak dua orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Kampar.
” Atur jadwal ke TKP, sudah,” terang Auliyah melalui pesan singkat nomor WhatsAppnya, Sabtu (9/9/2023).
Sementara,Martunus dengan Oyong Mulianto (terlapor) belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.(Dh)