Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Terkait Pembangunan Gedung PA, 2 Orang Pegawai Diperiksa Kejari Mukomuko

×

Terkait Pembangunan Gedung PA, 2 Orang Pegawai Diperiksa Kejari Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 254

MUKOMUKO, JAPOS.CO – 2 Orang pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai diperiksa oleh Jaksa  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sebagai saksi-saksi terkait proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) dengan nilai mencapai Rp 20 milyar, Selasa (12/9).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Dua orang pegawai Pengadilan Agama diperiksa penyidik, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara. Kita mintai keterangannya terkait proyek pembangunan gedung PA,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Saksi yang diperiksa diantaranya mencari peristiwa pidana apakah ada potensi dugaan kerugian negara (KN) atau tidaknya. Selain periksa saksi. Penyidik, nantinya juga akan menurunkan tim ahli. Tim itu nantinya untuk mengecek item pekerjaan pembangunan gedung PA Mukomuko yang dikabarkan putus kontrak. Ini untuk memastikan, apakah hasil pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.

“Yang jelas saat ini masih berproses. Saksi-saksi mulai kita mintai keterangannya terkait proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut,”tegasnya.

Sebelumnya secara tertulis Direktur PT Lematang Sukses Mandiri, Edi yang merupakan pihak rekanan yang membangun proyek Pengadilan Agama (PA) Mukomuko  menyatakan akan kooperatif jika ke depan atas adanya laporan LSM masuk dalam ranah proses penyelidikan.

“Sesuai kapasitas yang kami miliki, tentu keterangan apapun yang dibutuhkan akan kami sampaikan,”katanya.

Terkait pemutusan kontrak misalnya, kata Edi, hal itu adalah suatu hal yang wajar ketika kontraktor belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ada di dalam kontrak.

“Kami patuh pada kontrak karena itu adalah aturan yang disepakati bersama. Untuk diketahui, ketika pemutusan kontrak, kondisi proyek sudah mencapai 93 persen lebih. Tinggal 6 hingga 7 persen lagi dari sisa pekerjaan yang belum mampu dilaksanakan pada proses pembangunan tahap ini,”bebernya.

Ia juga memastikan, kondisi fisik bangunan kurang lebihnya sama dengan apa yang terlihat di lapangan. Proyek ini memang dikerjakan secara bertahap.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejari Mukomuko melalui Bidang Intelijen telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko terkait kondisi bangunan dan mencocokkan data dokumen yang diterima dari pelapor yaitu Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko. Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, itu dibangun dari sumber anggaran APBN dengan pagu sekitar Rp 20 miliar tahun anggaran 2022-2023.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…