Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Sekda: Pembongkaran Penampungan Harus Didaftarkan ke KPKLN

×

Sekda: Pembongkaran Penampungan Harus Didaftarkan ke KPKLN

Sebarkan artikel ini

Views: 415

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Bukittinggi persiapkan penghapusan aset terkait keberadaan kios penampungan  pasca kebakaran Pasa Ateh silam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi Martias Wanto mengatakan pihaknya menerima arahan Walikota Erman Safar untuk dilakukan pembongkaran kios penampungan .

Namun, kios penampungan merupakan aset pemerintah sehingga pembongkaran melalui ketentuan.

“Sesuai arahan pimpinan dan ketentuan bahwa kita sudah mengarah kepada membongkar.
Ketentuan yang dimaksud, Pemerintah Kota Bukittinggi menghitung nilai aset terhadap kios penampungan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga mekanisme yang berlaku harus dipatuhi,” terang Martias Wanto.

“Selanjutnya ketentuan lain kita akan nilai aset di KPKNL, berapa nilai aset akan kita catatkan. Karena akan diputihkan, nggak bisa sembarang bongkar saja.  Kita tidak langsung bongkar. Ada mekanisme penghapusan asetnya,”Jelas
Sekda.

Dikatakan, kios penampungan sementara terhadap korban kebakaran Pasa Ateh sekarang bukan diperuntukan  bagi pedagang untuk menyimpan produk dagangannya atau gudang. Hal demikian dikarenakan bangunan Pasa Ateh telah diselesaikan dan seharusnya ditempati pedagang.

Kenyataannya beberapa waktu silam sejumlah pemuda ditemukan berada di dalam kios penampungan , sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi melalui OPD terkait ambil tindakan.

“Mestinya pedagang yang bertahan di sana  sudah tidak ada lagi hak untuk menempati kios penampungan. Siapa yang mengatakan kios penampungan untuk gudang para pedagang, kan pandai-pandai mereka saja,”kata
Martias Wanto.

Dijelaskan para pedagang yang menjadi korban musibah kebakaran Pasa Ateh di waktu silam yang tidak mau menempati kios di bangunan Pasa Ateh sekarang   menjadi salah satu bentuk kesalahan.

Pemerintah Kota Bukittinggi akan rutinkan pemeriksaan kios penampungan sementara di kawasan Pasa Ateh agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak menempatinya.

Kita sediakan di Pasa Ateh. Ketika mereka tidak mau naik ke Pasa Ateh salah dia. Lalu , menjelang penampungan kita hapuskan, maka kita sudah ada kesepakatan bahwa dua kali dalam sehari kita akan melakukan razia ke sana.

“Mulai kemarin, karena sudah ada temuan-temuan seperti itu maka kita rutinkan, setiap hari ada dua kali razia, apakah itu tengah malam dan jadwal yang tidak ditentukan  kita akan lakukan razia terus, cek  terus ke lokasi. Kita tidak ingin   terjadi lagi  kejadian yang kemarin-kemarin,” pesan Walikota Erman melalui Sekda.(Yet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *