Views: 770
JOMBANG, JAPOS.CO – Dari 10 peserta penawaran terkoreksi oleh rekanan luar kota tepatnya PT Renis Rimba Jaya domisili Yarmati jl.Proklamasi No.44 Jakarta Pusat nomor urut 2 senilai Rp.3.235.083.200,00 dimulai pada tanggal 18 juli 2023.
Dari pantauan Japos.co dilapangan pelaksanaan pekerjaan Indikasi dicurangi oleh penyedia jasa guna mencari keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas yang dapat merugikan keuangan Negara.
Menurut Prawoto Esmuna si Guss jombang selaku warga mengatakan pengguna jalan merasa resah melihat kondisi peletakkan material amburadul karena mengahambat jalan.
Selain itu, persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Drainase/Trotoar JL. Abdurrahman Wahid, Biasaanya Terdapat item yng hatus terlaksana tertuang dalam persyaratan dokumen kontrak yang terintegritas meliputi:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Beton Bertulang
- Pekerjaan Pasangan
- Pekerjaan Penutup Lantai
- Pekerjaan Aspal
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Vegetasi
- Pekerjaan Lain – Lain
Dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Helm proyek, sarung tangan, sepatu safety, rompi proyek, rambu peringatan, rambu himbauan, petunjuk, larangan, informasi, pekerjaan sementara, tongkat pengatur Lalu Lintas (warning lights stick), kerucut Lalu Lintas (traffic cone), lampu putar (rotary lamp), bendera K3 nampak tidak maksimal dilakukan.
Kemudian pekerjaan tanah galian biasa mekanik dan dipadatkan tidak dilakukan,beserta pemotongan pohon atau pendongkelan tidak bersih hingga akarnya.
Terdapat item pekerjaan Beton bertulang dalam metode pemasangan Beton gandar 5 ton dan 10 ton dengan muttu K-350 Box Culver ukrn 80.80.120 di duga menghilangkan Lantai kerja setebal 7 cm sepanjang volume STA 0.00+385,Terdapat pembuatan cor setempat dengan tulangan Besi Ø12 mm Ganda tersusun Rapi akan tetapi nampak tidak di lakukan. pembuatan bekesting cetak kurang rapat terjadi kebocoran sisi kanan dan bawah,komposisi campuran seharusnya 1pc:3krl:5ps terabaikan.
Pada pasangan kanstin 15/30/40 kualitas K-300 posisi Spasi terlalu jauh Tidak terlihat plesteran guna perekatan begitu juga pasangan bata merah lokal bakaran ukran 5x11x22 kokoh akan tetapi terdapat retak pecah melebihi 20% jenis kering 520kg/m3 bahkan tidak terlihat Konsultan Pengawas Sebagai pengendali akan Kwalitas dan kwantitas sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Atas temuan tersebut LSM FOCUS Bjunned As mengungkapkan kondisi tersebut bertentangan Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) Pasal 57: a) Ayat (1) menyatakan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
- b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
- c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan Rekanan pelaksana pekerjaan Proyek Pedestrian(Trotoar pejalan kaki).
“Akan muncul kerugian negara setelah negara membayar lunas padahal tidak sesuai persyaratan dalam tuangan dokumen kontrak Terindikasi dengan Bahasa kelebihan Bayar setelah massa PHO dan FHO,akan tetapi tidak menutup ketentuan tindak pidana,Untuk itu Layaknya pihak-pihak terkait seperti APH melakukan Pemanggilan Apabila terdapat pengaduan informasi dan pelaporan pengaduan masyarakat Atas kerugian Negara, pasalnya umur ekonomis struktur bangunan harus mampu bertahan/kuat minimal 10 Tahun sedangakan untuk pekerjaan drainase harus mampu bertahan kuat minimal 2 Tahun,” ungkapnya.
Sementara Japos.co ketika mendatangi PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupten Jombang Sri Rahayu ST untuk konfirmasi tidak bisa di konfirmasi. (Junned)