Views: 179
MUBA, JAPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Muba adakan Rapat Koordinasi Integrasi Layanan dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Ruang Rapat Serasan Sekate (12/9/2023).
Riki Junaidi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, menjelaskan bahwa MPP adalah tempat yang menyelenggarakan berbagai jenis pelayanan publik dengan tujuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“MPP merupakan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari beberapa komponen, yaitu Pemerintah kabupaten/kota (PTSP, Disdukcapil, Badan pajak dan retribusi daerah dan OPD Lainnya ), BUMN (Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT PLN (Persero), POS Indonesia, BUMD (PDAM dan Bank Daerah) dan Swasta (Perbankan, Food station dan fasilitas lainnya),” Pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan MPP melibatkan beberapa tahapan, termasuk koordinasi pelayanan, penyiapan fasilitas, pengaturan mekanisme kerja, pengembangan SDM, dan peresmian. MPP Serasan Sekate (Serekat) diharapkan akan beroperasi pada akhir tahun 2024, sesuai dengan anggaran tahun 2024.
Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH M.Hum, menyampaikan bahwa dengan adanya perencanaan pembentukan MPP, Dinas PMPTSP dan OPD terkait diharapkan akan terus berkoordinasi dalam hal perencanaan pembentukan MPP tersebut.
“Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Terciptanya integrasi pelayanan pada beberapa komponen pelayanan publik tentunya dapat meningkatkan nilai Easy of Doing Business (EoDB) di Kabupaten Muba,” tandasnya. (Ram)