Views: 304
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu semakin memanas, pasalanya pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan tahun 2023 hingga saat ini belum menmukan titik terang, belum ada kesepakatan bersama untuk disetujui. Salah satunya mengenai penghapusan kegiatan aspirasi maupun pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Mukomuko yang katanya disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dinilai tidak benar. Bahkan kegiatan di RKPD itu tidak ada.
“Khusus untuk pokir itu kejadiannya ada tidak ada di dalam RKPD itu sudah dibuang seluruhnya oleh pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif. Jadi tidak disesuaikan, kalau disesuaikan maka terlebih dahulu akan muncul di dalam RKPD di dalam KUA-nya yang mengacu pada DPA lama. Ini justru tidak ada sama sekali. Di dalam KUA itu tidak ada sama sekali dan murni seluruhnya di buang kegiatan pokir dewan,”ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE saat dikonfirmasi,Senin (11/9).
Ali juga menyampaikan jikalau ada yang baru, maka akan muncul di RKPD. Namun DPA yang lama belum dirubah. Dan ini baru tahapan untuk merubah, baru KUA.
“KUA itukan tahapan untuk merubah APBD murni. Jadi, jika seandainya nantinya dalam perubahan tidak sampai dijadikan Perda. Otomatis yang digunakan tetap yang lama di APBD murni,” beber Ali.
Dikatakannya, jadi posisi saat ini di APBD murninya belum ada satupun yang dirubah.Tapi dalam konsep APBD Perubahannya kalau nanti disetujui DPRD sesuai dengan kemaun pemerintah daerah maka gaji untuk ratusan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau biasa disebut honor daerah (Honda) dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, pokir dewan dan kegiataan lainnya tidak ada di APBD Perubahan 2023.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA menyampaikan mengenai pokir ada dua yang harus di pahami. Ada pokir yang sudah selaras dengan dokumen perencanaan RKPD dan ada yang kegiatan pokir yang masuknya di tingkat pembahasan dewan. Tentu pokir yang ini ada tidak selaras dengan dokumen perencanaan awal.
Menurutnya pokir yang tidak selaras dengan perencanaan RKPD dilakukan pembenahan karena pemda ini mulai berbenah, menata administrasi secara benar dimulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan. Jangan sampai ada kegiatan bermasalah.
“Maka terhadap kegiatan yang belum selaras dengan dokumen perencanaan itu kita majukan kembali dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan. Intinya seperti itu. Jadi seluruh daftar kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan RKPD kembali kita majukan,”ujarnya.(JPR)