Views: 161
PEKANBARU, JAPOS.CO – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023, pada hari Selasa (12/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib yang digelar di Hotel Premiere Pekanbaru.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH.,MH wakili Kajati Riau Dr. Supardi selaku Ketua dalam Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN KIS Provinsi Riau yang didampingi oleh Koordinator pada bidang Datun, Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulistijatno Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGRCP beserta seluruh anggota tim/stake holder terkait.
Pada Semester I Tahun 2023 diketahui bahwa UHC/Universal Health Coverage Riau mencapai 82,48% dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta dengan tren kenaikan pertumbuhan kepesertaan yang cukup signifikan dan dari data faktual 1 Januari-31 Agustus 2023 masih terkendala tunggakan yang mencapai Rp.359 juta. Hal ini tentu akan terus menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.
Menanggapi hal tersebut, dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi selaku Ketua yang disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH MH memberikan beberapa rekomendasi.
Upaya yang dapat dilakukan adalah Melakukan sosialiasi terhadap Badan Usaha, Asosiasi, Kementerian dan Lembaga. Membangun kemitraan dan memberikan dukungan bagi perluasan rekrutmen peserta, dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan kepatuhan pembayaran iuran.
“Dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan usulan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional dan menyampaikan saran dan pendapat dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan maupun perbaikan program pada masa yang akan datang,” paparnya.
“Kejaksaan selaku Pengacara Negara terus memberikan dukungan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam meningkatkan Kepatuhan Pembayan Iuran/ menekan tunggakan melalui pemberian Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan selaku Pemberi Kuasa baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi,” sambungnya lagi. (AH)