Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pesan 2 Cewek MiChat, Korban Diperas Rp.6,5 Juta

×

Pesan 2 Cewek MiChat, Korban Diperas Rp.6,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 167

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Bukit Raya menangkap 6 orang Tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 orang wanita atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan terhadap seorang Pria bernama Saddam (31) saat menginap di sebuah Wisma di jalan Punai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (10/09/2023) sekira Pukul 14.30 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keenam Tersangka tersebut berinisial LPM alias Lozia (22), MS alias Melani (33), FFS alias Febri (26), RAP alias Rendi (19), DSS alias Doni (31), TH alias Taufik (27).

Dari keterangan Korban, saat itu ia sedang menginap di Wisma Jalur kamar 306 jalan Parit Indah Kel.Tangkerang Selatan Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru. Korban mengaku memesan dua orang perempuan layanan kamar (WTS) menggunakan aplikasi Mi Chat. Kedua wanita yang dipesannya tersebut datang bersama 4 orang laki-laki.

Korban pun diancam serta dimintai uang dengan paksa. Korban mengaku telah dirugikan uang tunai sebanyak Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah ).

Atas kejadian itu, Korban langsung melapor ke Polsek Bukit Raya pada hari Senin (11/09/2023) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Selanjutnya, Kepolisian Sektor Bukit Raya melacak keberadaan para pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku wanita LPM. Selanjutnya Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Lukman, SH MH guna melakukan penangkapan.

Bersama anggota Team Opsnal Reskrim Bukit Raya dipimpin Panit 3 IPDA Guslianto, SH langsung melakukan pengejaran yang diketahui sedang berada di Hotel Bintang Lima jalan Arifin Ahmad Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Alhasil, Tersangka wanita atas nama LPM berhasil ditangkap bersama teman-temannya tanpa perlawanan. Para Tersangka kemudian  dibawa serta diamankan ke Polsek Bukit Raya guna Penyidikan.

Para Tersangka diamankan bersama Barang Bukti berupa 6 unit Android yang digunakan orang Tersangka tersebut untuk mendownload aplikasi MiChat, Uang Tunai Rp. 1.500.000, 1 unit Mobil minibus Toyota Avanza Warna Merah No.Pol : BG 130 CE, 1 Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki jenis Trexer warna Broos tanpa Nomor Polisi.

Para Tersangka dapat dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *