Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Perihal intimidasi Manajemen PTPN IV Unit Tonduhan, Dirut Diminta Mengevaluasi Kinerja Bawahan

×

Perihal intimidasi Manajemen PTPN IV Unit Tonduhan, Dirut Diminta Mengevaluasi Kinerja Bawahan

Sebarkan artikel ini

Views: 192

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Beredar adanya rekaman bahwa salah satu petinggi PTPN IV unit Tonduhan, Mengintimidasi karyawan untuk memilih calon pangulu tertentu pada tanggal 13 September 2023 mendatang di Nagori Tonduhan Kecamatsn Hatonduhan. Simalungun, beredar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rekaman tersebut berisi percakapan antara tim media dengan salah satu oknum karyawan PTPN IV unit Tonduhan Afdl II , karyawan tersebut menerangkan bahwasanya benar Bapak Aska Andi Purba menyarankan agar kami harus memilih kesalah satu calon pangulu bermarga Sitorus.

“Benar ada Pak Aska mengarahkan kami (karyawan) untuk memilih marga Sitorus dalam penyelenggaraan pilpanag di Tonduhan yang akan di gelar pada tanggal (13/09/2023) mendatang,” terangnya.

Saat tim media berusaha meminta tanggapan setelah rekaman percakapan itu terkirim via pesan whatsapp ( 10/09/2023) ke Bapak Aska Andi Purba ,” Prinsipnya mengedukasi pak, Mengedukasi bukan mengarahkan kecalon tertentu,” ucap Aska bermarga Purba.

Selanjutnya tim media mencoba mempertanyakan kembali makna Edukasi yang beliau sampaikan, namun pesan whatsapp tidak terkirim, ceklis satu dan di duga beliau (Aska Andi Purba) telah memblokir nomor tim media.

Karena menurut pengertianya,Edukasi adalah usaha yang disengaja untuk melakukan apa yang diinginkan seseorang untuk mempengaruhi dan bertindak sebagai bentuk kegiatannya, baik individu, kelompok atau masyarakat.

Untuk itu Bapak Aska Andi Purba yang merupakan karyawan Di perusahaan BUMN PTPN IV unit Tonduhan di duga telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3).

Padahal UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta khusus bagi petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD bila terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *