Views: 200
DEPOK, JAPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Depok dari fraksi PKS, Sri Utami mengungkapkan pentingnya pemerintah memperhatikan para parajin tempe dan tahu yang dalam produksi saat ini masih mengunakan bahan bakar kayu.
“Ini sejalan dengan kondisi polusi yang akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan. Mengingat kondisi polusi udara sekarang ini kurang baik.
Penting pembinaan usaha mikro dan kecil, khususnya pengusaha pengerajin tempe tahu diarahkan agar mengalihkan dari kayu bakar menjadi gas atau briket,” kata Sri Utami, Kamis (7/9/2023).
Jika masih menggunakan kayu bakar untuk memproduksi tahu tempe tentu mengkhawatirkan kelangsungan pohon yang makin minim.
Kata Sri Utami menanam pohon itu membutuhkan puluhan tahun dan menebangnya hanya butuh beberpa menit.
“Kita khawatir kota kita penuh polusi karena defisit pohon yang luar biasa. Idealnya setiap rumah seluas 120m2 ada satu pohon pelindung dg ukuran sedang, 200m2 3pohpn begitu seterusnya. Bagaimanapun masyarakat perlu pencerahan pentingnya pohon. Karena saat ini penanaman pohon dan penebangan pohon tidak berimbang, lebih banyak yang ditebang,” tuturnya.
Jika dibiarkan akan membahayakan masyarakat secara luas karena polusi akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan. Maka perlu ada perhatian serius dari pemerintah daerah khususnya DKUM, Disperindag dan DLHK untuk bersama2 mengawal para perajin tahu dan tempe agar di satu sisi mereka mau mengalihkan bahan bakar, namun bisa tetap kompetitif bagi usahanya, juga munculnya kesadaran menjaga pohon sehingga dengan suka cita akan beralih. Perlu pemberian insentif yang menarik bagi mereka yang tidak lagi menggunakan kayu bakar. Perlu juga ada monitor dan pembimbingan agar program ini berjalan dengan baik.
“Harus ada pembinaan oleh DKUM dan DLHK kepada para perajin tahu tempe, bagainana mereka dibantu agar bisa turut menjaga keberlangsungan pohon” kata Sri Utami.
Sri Utami yang anggota Fraksi PKS ini menambahkan Kota Depok telah ada peraturan daerah tentang Perlindungan Pohon, perda 3 th 2028 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau, perda PPLH dan RPPLH”.
Perda ini harus diimplementasikan khususnya di Jalan Margonda dan protokol lainnya. Selain itu toko dan perkantoran wajib menanam pohon atau menempatkan tanaman di depannya.( Joko Warihnyo )