Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Satu Poin Tuntutan Joni Dikabulkan Pemprov Sumbar

×

Satu Poin Tuntutan Joni Dikabulkan Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini

Views: 182

PADANG, JAPOS.CO –  Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan se Joni Hermanto terhadap Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah dengan agenda mediasi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (06/09).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ditemui usai sidang diarea parkir PN Padang, Joni menyampaikan hasil dari mediasi didapati beberapa poin yang masih menunggu titik temu atau kesepakatan antara dirinya dengan Pemprov Sumbar, sementara untuk materinya Joni enggan membeberkan lebih jauh.

“Kalau untuk meteri mediasi itu sifatnya rahasia, hanya prinsipal (pihak yang berperkara) yang boleh tau, namun ada satu poin tuntutan saya sudah di penuhi”, ujar Wartawan Utama itu.

“Adapun satu poin tuntutan Joni yang sudah di penuhi oleh Pemprov Sumbar itu, menurut Joni yakni Pemprov sudah menghentikan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis kendaraan listrik berbasis baterai.

“Ya benar (PKB dan BBNKB listrik sudah dihentikan), melalui kuasa hukumnya tadi (mengatakan) menyampaikan demikian”, terang mahasiswa Fakultas Hukum Unes Padang itu.

Tak lupa Joni mengucap syukur serta menyampaikan kelegaannya yang tak terhingga karena dirinya sudah berhasil meringankan beban masyarakat Sumbar khususnya mengguna kendaraan listrik yang kini sudah tidak dibebani lagi pajak dan bea balik nama.

“Alhamdulillah, walaupun proses mediasi belum final, tapi dengan dipenuhinya satu poin tuntutan saya, ini sudah suatu kemenangan buat saya”, serunya.

Untuk sidang selanjutnya akan di gelar pada Kamis tanggal 14 September 2023 pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.

“Iya, sidang lanjutan minggu depan masih mediasi, namun supaya tercapai mediasi hakim mediator menyarankan kami untuk bisa bertemu diluar sidang, kalau sudah ada titik temunya, minggu depan itu mediator tinggal membuatkan berita acara mediasi berhasil atau gagal, kalau tidak tercapai ya tentu sidang lanjut ke materi”, jelasnya.

Terkait sudah dipenuhinya satu poin tuntutan Joni juga di benarkan oleh Mistar Kepala UPTD PPD Samsat Padang.

“Efektif sejek Agustus pemungutan pajak dan bea balik nama untuk kendaraan listrik berbasis baterai sudah dihentikan”, tutupnya melalui sambungan telpon, Rabu (06/09). (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 CIAMIS, JAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat…

Berita

Views: 21 TANGERANG, JAPOS.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, H Saripuddin, SAg MAg menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…