Views: 296
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan kasus Lalulintas di jalan raya di wilayah Hukum Polres Mukomuko dalam rentang waktu dua bulan, Satuan Lalulintas telah menangani sebanyak delapan kasus kecelakaan lalulintas yang telah ditangani.
Dari delapan kasus yang di tangani diantaranya, empat kasus kecelakaan tunggal, selebihnya kecelakaan antara sesama motor yang tidak dapat mengendalikan lajunya kecepatan, hal ini dikatakan langsung Kasat Lantas Polres Mukomuko Iptu Teguh Prasetyo STrK Rabu, (6/9).
“Untuk dua bulan belakangan ini tidak terdapat korban kecelakaan meninggal dunia, rata- rata luka ringan dan luka sedang,” kata Kasat.
Kasat juga mengatakan jika terjadi kecelakaan di tengah masyarakat, hanya terdapat luka berat dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melapor, namun bagi mereka yang merasa biaya pengobatannya lebih dari kemampuan dan mereka baru melapor.
“Dan setelah mereka mendapat kesulitan baru lah mereka membuat laporan, ini lah hal yang demikian kita temui,” papar Kasat Lantas.
“Kebanyakan apa bila terjadi kecelakaan merek yang mencari kita. Yang mereka kejar ada dua yang pertama Jasaraharja dan yang kedua bisa mencairkan BPJS, karena jika tidak ada keterangan dari pihak polisi atau polantas maka BPJS tersebut tidak dapat dicairkan,” ujar Tegu.
Disinggul soal pelanggaran lalulintas, dijelaskan kasat, dalam jangka waktu satu bulan ini berdasarkan evaluasi di wilayah Mukomuko kota khususnya tidak membawa STNK atau pun Surat Izin Mengemudi (SIM) sedangkan untuk diluar wilayah ini kebanyakan tidak menggunakan helm, motor bodong, ini sifatnya operloot dan mobil pengankut Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak menggunakan jaring karena dapat membahayakan kendaraan yang lain.
“Ini pernah mengalami kejadian, buahnya jatuh, dan menimpa pengendara yang ada didekatnya, kalo kita perhatikan tidak adalagi yang tidak menggunakan jaring. Sementara selama berlangsungnya operasi yang sudah masuk hari ke tiga kita sudah menangani dua puluh kasus pelanggaran lalin, sepuluh tidak membawa STNK dan sepuluh nya lagi tidak menggunakan helm sementara untuk SIM jarang kita temukan,” ungkap Kasat.
“Jika pengendara kendaraan bermotor saat operasi kita temukan tidak dapat menunjukan STNK yang ada cuma SIM ini juga merupakan pelanggaran dan SIM nya yang kita tilang, jika tidak bisa menujukan keduanya maka yang bawa motornya,” tutup Teguh.(JPR)