Views: 221
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menangani kasus Robet Edison Siahaan mantan Walikota Pematangsiantar, diduga melanggar etik prosedur ketentuan hukum. Hal ini disampaikan, Daulat Sihombing, SH, Rabu (6/9) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus, Pematangsiantar.
KPK dinilai telah melakukan tindakan mal administrasi hukum. Pasalnya, tindakan eksekusi hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan yang menyidangkan kasus RE Siahaan.
Kuasa hukum Daulat Sihombing, berpandangan, KPK telah mengeluarkan surat perintah yang pada amar putusannya tidak mengacu pada ketentuan putusan yang sudah dikeluarkan pengadilan. Atas perbuatannya, KPK dinilai telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi akibat perbuatan KPK ini pemohon dalam hal ini RE Siahaan sangat merugi. Kami harus melawan tindakan semena-mena ini demi tegaknya keadilan di negeri ini,” ujar Dualat Sihombing, Rabu (6/9) pagi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Daulat melanjutkan, pada persidangan yang digelar, Rabu (6/9) pengadilan mengagendakan kelengkapan berkas perkara. Dalam hal ini, Daulat optimis berkas yang dimiliki RE Siahaan mampu membuktikan tindakan kesalahan etik prosedur KPK.
“Khusus untuk sidang kali ini kami optimis berkas kami bisa menguatkan keyakinan hakim bahwa KPK sudah salah etik prosedur,” ujarnya.
Diketahui gugatan RE Siahaan tercatat dalam perkara nomor 73/Pdt. G/2023/Pn.Pms. Dalam persidangan yang digelar, Anggota Biro Hukum KPK RI, Togi, hadir dalam persidangan.
Namun, Togi menolak memberikan keterangan kepada media.
“Ya kita hanya memenuhi panggilan, tentunya kita punya persiapan. Untuk lebih detail silahkan ke kantor KPK RI melalui juru bicara KPK,” ujar Togi ditemui Japos.co, Rabu (6/9) usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sementara, persidangan selanjutnya ditunda hingga 20 September 2023 mendatang. Sidang dipimpin hakim ketua Renni Ambarita dan dua hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katerina Siagian.
Dalam gugatannya, RE Siahaan menggugat kerugian material senilai Rp 45.250.000.000. Kemudian mengembalikan kedudukan semula lahan yang menjadi objek sitaan KPK seluas 702 meter persegi berikut bangunan diatasnya.
Tidak hanya itu, Daulat berpandangan, bahwa kurungan pidana yang dilalui RE Siahaan pada tahun 2013 dengan masa pidana 12 tahun berikut denda merupakan putusan pidana pokok. Sehingga, penyitaan asset yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan ketentuan.(Isnani )