Views: 250
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Sosialisasi dengan tema penyelesaian terhadap kegiatan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan untuk memberi akses legal dalam rangka penataan dan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya dihadiri langsung oleh Pariyanto SH.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Auditorium Kantor Bupati berjalan dengan sukses, Selasa (5/9/2023).
Kegiatan tersebut dikonfirmasi pada ketua DPRD kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SaH di ruangan kerjanya kantor DPRD kabupaten Dharmasraya di Tebing Tinggi Pulau Punjung hari Kamis (7/9/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Barat, Polhut, OPD, Wali Nagari dan Ninik Mamak serta undangan lainnya. Sosialisasi akses legal bagi masyarakat yang memiliki kegiatan dalam kawasan hutan ini sejalan dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
Pariyanto,S.H selaku Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya mengatakan sosialisasi kawasan hutan ini menjadi momen baik bagi masyarakat, pasalnya mayoritas masyarakat Kabupaten Dharmasraya memiliki mata pencarian di kawasan hutan. Dengan adanya akses legal bagi masyarakat yang memiliki kegiatan dalam kawasan hutan tentu akan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Kawasan hutan yang telah ada penunjukan berdasarkan undang-undang dan permennya juga dijelaskan peruntukan dan kandungan didalamnya maka masyarakat akan mengerti atas aturan yang jadi di sosialisasikan pada acara yang sedang berlangsung”, ucapnya.
Adanya akses legal dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga pemerintah. Pemerintah juga dapat mengantisipasi terjadinya kerusakan hutan akibat adanya Illegal Logging, dan tambang yang merusak lingkungan.(Erman Chaniago).