Views: 270
BALTIM, JAPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah memindahkan Tahanan Tersangka kejahatan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Renovasi Gedung Bedah Sentral Kabupaten Belitung timur TA 2018 dari Lapas Kelas IIB Cerucuk – Tanjungpandan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.
Pemindahan tersebut bersamaan Pelimpahan Perkara Tersangka Yatie, S.KM.,M.Si sudah diterima Panitera PN Tipikor Pangkalpinang Rabu (06/09)
Agar segera keluar penetapan sidang dan penetapan penahanan beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor.
Untuk jadwal sidang sendiri belum dapat memastikan, menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.
Setelah penetapan keluar agenda pertama kali Pembacaan Surat Dakwaan yang mana Terdakwa di dakwa dengan pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasih Intelejen Kejari Beltim Yoyok Junaidi SH menegaskan jadwal sidang sendiri belum dapat memastikan, menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.
Setelah penetapan keluar agenda pertama kali Pembacaan Surat Dakwaan yang mana Terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 ttg Perubahan UU No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Japos.co,Yoyok memastikan JPU berupaya maksimal membuktikan atas perbuatan terdakwa didepan Persidangan. (Yustami)