Views: 229
DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan Disdukcapil Depok membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan.
“Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024,” kata Nuraeni Widayatti kemarin
Ia menjelaskan layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja ini dilakukan untuk percepatan perekaman. Kata dia, program ini berlangsung hingga 26 September 2023.
“Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. Untuk jam pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB,” tuturnya.
Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.
Kemudian, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.
“Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas,” kata Nuraeni Widayatti.
Ia menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.( Joko Warihnyo )