Views: 310
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Salah seorang anggota DPRD Simalungun berinisial BD diduga keras menjadi bagian kerusakan jalan di kawasan Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Pasalnya, pada malam jumat (01/09/2023 )sekitar pukul 21.00 wibsalah seorang warga mengaku, menyaksikan portal tonase jalan di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa dibuka menggunakan mesin las.
Aktivitas ini sudah berlangsung 4 hari , dan portal tetap terbuka, di karenakan untuk mengangkut alat berat milik pengusaha inisial BD.
Warga sekitar sebelumnya telah menginformasikan hal ini ke tim media guna untuk di sampaikan ke pihak Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun.
Portal yang dibangun sebelumnya, diperuntukkan untuk wacana pemeliharaan keadaan jalan kelas III serta menjaga lalu lintas angkutan umum.
Portal dibangun agar aktivitas lalu lintas tidak merusak jalan umum sehingga dapat terus berdaya guna bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Japos.co , pembongkaran portal tersebut di lakukan oleh Mandrak, sebab sebelumnya beliau juga yang memasang portal tersebut atas perintah dinas perhubungan.
Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu, sempat mengajukan keberatan dan pelaku pembongkaran mengaku suruhan anggota DPRD Simalungun Inisial BD.
“Pelaku yang membongkar itu namanya mandrak. Dia disuruh oleh anggota DPRD si BD dan BD itu adalah salah satu pengusaha penyediaan alat berat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun Sabar menegaskan pihaknya belum mengetahui kejadian itu.
Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif atas kasus itu. “Belum tau kami cuma sudah saya turunkan Kabid Sarana untuk mengecek kawasan portal itu,” ujar Sabar dihubungi, Japos.co, Selasa (5/9) siang.
Hingga saat ini portal masih belum terpasang. Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanah Jawa.
Berbeda dengan keterangan Dinas Perhubungan, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan membantah pihak Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan pihaknya.
Petugas justru belum menerima laporan kasus tersebut. Atas perbuatan itu, warga menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan oknum anggota DPRD Simalungun Inisial BD tersebut.
Warga juga mempertanyakan fungsi pemerintah dalam pengawasan pemeliharaan jalan di Kabupaten Simalungun.
Perbuatan oknum oknum anggota DPRD Simalungun tersebut diyakini warga melanggar aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 19 pasal 2 (c) dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang perhubungan khusus jalan kelas III A.
Dalam aturan ini fungsi pengawasan diberikan kepada Dinas Perhubungan dan PUPR Kabupaten Simalungun. (RSirait )