Views: 275
KEPRI, JAPOS.CO – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mewajibkan belanja barang dan jasa (PBJ) pemerintah dengan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“E Purchasing wajib dilakukan dalam belanja barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga atau Kepala Daerah,” demikian bunyi Pasal 50 Ayat 5 Perpres tersebut.
Namun faktanya, sampai saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri tidak melaksanakan hal tersebut, alias masih manual dalam hal melakukan pemesanan belanja jasa publikasi.
Sebagaimana dalam Perpres itu, pemesanan belanja barang/jasa setiap instansi atau OPD pemerintah di seluruh Indonesia sudah harus menerapkan sistim pengadaan secara elektronik, dengan pengajuan melalui aplikasi e-catalog dari pihak penyedia (perusahaan media-red), tidak terkecuali publikasi media.
Namun diketahui, hingga saat ini Diskominfo Kepri masih tetap nekad tidak memakai SPSE dalam pemesanan maupun pembayaran jasa publikasi kepada perusahaan media.
“Iya benar, sudah dua kali pembayaran kerjasama publikasi di Diskominfo Kepri belum secara elektronik, sebagaimana dilakukan oleh diskominfo kabupaten / kota di Kepri. Pemesanannya masih dihubungi langsung oleh staf diskominfo, kemudian kita mengantarkan invoice sesuai total tagihan yang mereka pesan,” ungkap salah satu pemilik media di Tanjungpinang, Selasa (5/9).
Salah seorang staf Diskominfo Kepri (tidak bersedia namanya disebut-red) kepada japos.co membenarkan, bahwa Diskominfo Kepri memang telah mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) pada sistim aplikasi SIRUP. Dan di sisi lain, sejumlah perusahaan media juga telah menawarkan hasil produknya dalam aplikasi E-katalog. Akantetapi menurutnya itu hanya kamuflase, agar realisasi belanja publikasi media seolah-olah dilakukan sudah dengan sistim elektronik.
“Kenyataannya puluhan miliar rupiah belanja publikasi media tahun ini yang sudah dicairkan oleh diskominfo, tetap saja dengan cara manual,” katanya.
Belum diterapkannya sistim belanja publikasi media secara elektronik oleh Diskominfo Kepri tentu menjadi tandatanya besar bagi banyak kalangan. Patut diduga hal itu dilakukan, agar proses dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media tahun 2023 dapat berjalan mulus.
Informasi beredar menyebutkan, dari belasan miliar rupiah anggaran publikasi media yang dikelola oleh Diskominfo Kepri itu, disinyalir sebagian besar merupakan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah oknum anggota DPRD, yang dikemas dengan istilah dukungan penganggaran.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kepri Hasan dan PPTK Basor yang dikonfirmasi japos.co melalui chats whatsapp, Selasa (5 September 2023), belum menjawab. (sms)