Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Jelang Pemilu 2024, Bersama Insan Pers Dirreskrimsus Polda Riau Deklarasikan Lawan Hoax 

×

Jelang Pemilu 2024, Bersama Insan Pers Dirreskrimsus Polda Riau Deklarasikan Lawan Hoax 

Sebarkan artikel ini

Views: 206

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K  didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau memberikan saran kepada awak media bahwa terkait UU ITE dalam Pemilu 2024, sebelum mempublikasikan berita, haruslah terlebih dahulu memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat tersebut jelas dan dipastikan sudah sesuai fakta, agar tidak terlibat dalam UU dan aturan yang berlaku.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan Kombes Pol Teguh Widodo saat menjadi narasumber pada acara kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau dengan Tema; “Mewaspadai Pidana Pemilu dan Pidana ITE dalam Peliputan Pemilu” dan Pelantikan Pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI Provinsi Riau dan Deklarasi Media di Riau Melawan Hoax pada Selasa ( 05/09/2023) pukul 09.00 Wib bertempat di Perpustakaan Soeman Hs Provinsi Riau, Jl. Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan antara lain Ketua PWI (Bpk. H Zulmansyah Sekedang, S.Sos.), Ketua KPU Provinsi Riau (Bpk. Ilham Muhammad Yasir, S.H, LLM), Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau (Ibu Dona Donora, S.Sos, M.Si.), Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Bpk. Indra Khalid Nasution, SH MH.

Dalam penyampaiannya, Ketua PWI H.Zulmansyah Sekedang menyebutkan dalam mewujudkan pemilu yang jurdil semua pihak harus saling berkoordinasi.

“Semua alur proses pidana pemilu sudah di atur di dalam UUD Pemilu. Semua pihak bersama sama melawan Hoax agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil,” sebut Zulmansyah.

Ia juga memaparkan terkait undang-undang pers untuk mendapatkan sebuah fakta utama sebuah berita seorang wartawan harus berada pada sumber informasi utama berita tersebut, agar tidak terjadinya mis informasi ( karbitan ), Ia juga memberikan saran kepada Wartawan agar selalu berpedoman pada UU Pers dan Jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, SH MH. mengatakan bahwa pesta demokrasi tanpa pers tidak akan lengkap, dikarenakan pers merupakan pilar ke empat dari pelaksanaan pesta demokrasi.

Wartawan akan menjadi salah satu alat untuk mengungkap tindak pidana pemilu,” kata Indra Khalid Nasution.

Ketua KPU Muhammad Yasir, SH, LLM, juga menyampaikan terkait informasi sesat pemilu bahwa Kominfo menemukan 1,138 informasi sesat politik pemilu 2019, yaitu termasuk Hoax dan Dis informasi. Dikatakannya bahwa informasi Hoax terbesar disebarkan melalui media sosial Facebook.

Dilanjutkan penyampaian dari Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, dijelaskannya bahwa peran Bawaslu dalam Pemilu sejajar dengan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Memberikan penjelasan terkait UU No 7 tahun 2022, mengenai Tugas dan kewenangan Bawaslu.

Acara demi acara berjalan dengan lancar, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Bawaslu, Pembacaan doa, dilanjutkan dengan melantik susunan pengurus masyarakat pers pengawas pemilu, berikutnya pembacaan sumpah/ janji pengurus masyarakat pers pengawas pemilu, Penanda tanganan Deklarasi Pemilu dan dilanjutkan dengan Sesi FGD (Focus Group Discussion), sesi tanya jawab, dan ditutup dengan Foto Bersama. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *