BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Mukomuko Tindaklanjuti Laporan LPK-P-K Dugaan Korupsi Bangunan Gedung PA

×

Kejari Mukomuko Tindaklanjuti Laporan LPK-P-K Dugaan Korupsi Bangunan Gedung PA

Sebarkan artikel ini

Views: 899

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K–P-K) mendatangi Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (4/9), guna melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) dengan sumber anggaran (APBN) dengan pagu 18 Miliar lebih Tahun 2022.

“Kami melihat adanya dugaan korupsi dari hasil pantauan dilapangan meskipun sudah dinyatakan putus kontrak pada 26 Agustus lalu nyatanya Selasa (29/08) Siang masih ada pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek,”ungkap Ketua LP.K-P-K Toha

Berkaitan dengan pemutusan kontrak terhadap rekanan ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko Eko.

Ia mengatakan dalam pengerjaan pembangunan gedung kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase yang harus di capai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak. Atas laporan ini, LP.K-P-K berharap pihak penyidik Kejari Mukomuko serius menanganinya.

“Semua dokumen dari awal bangunan PA itu dibangun sampai putus kontrak semua sudah kita serahkan ke penyidik, kami yakin dan  berharap  Kejaksaan Mukomuko bisa menutaskan perkara ini dan menemukan kerugian negara nya nanti,” harap Toha.

Di tambah Toha, dalam pekerjaan berdasarkan investigasi kita di lokasi menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesipikasi , adanya pembagunan tahap awal seperti pembagunan tapak , pondasi , serta tiang di duga tidak sesuai dengan rancangan perencanaan.

“Kami juga meminta meneliti terkait dengan proses pengawasan, proses Laporan Keuangan serta keabsahan dalam jaminan pelaksaan dalam pembagunan Gedung pengadilan Agama ini,” lanjut  Toha yang ditemani Wakil Ketua LP.K-P-K Weri Trikusuma Ria, SH MH.

Sementara Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH Melalui Kasi Intelijen Radiman SH membenarkan telah menerima laporan LP.K-P-K ke Kejaksaan Mukomuko secara resmi.

“Benar, surat tersebut sudah masuk ke Kejari Mukomuko yang dilaporkan LP.K-P-K ke Kejari Mukomuko,” terangnya.

“Laporan tersebut sudah disposisikan oleh Pak Kajari dengan isi untuk ditindak lanjuti dan disposisi itu diteruskan kepada Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus yang memerintahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Radiman melalui siaran Pers Rabu, (5/9) kemaren.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 140 JAKARTA, JAPOS.CO – Acara pemberian santunan dan bingkisan kepada puluhan anak yatim piatu serta warakawuri dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta berlangsung lancar dan khidmat, Jumat (21/3/2025)…