Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Seorang Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Purwakarta

×

Seorang Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Views: 300

PURWAKARTA, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (31) di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatiluhur ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,” ucap Pria yang akrab disapa Mega itu, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, (01/09/2023).

Setelah dibekuk, lanjut dia, pelaku diminta menunjukan barang bukti yang disimpan dirumahnya. Di rumah itu, petugas mendapati sabu yang disembunyikan di dalam dsepenser.

“Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dispenser untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Dari tangan pelaku petuga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,15 gram,” ucap Mega.

Wakapolres menyebut, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang yang dikenalannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas,” Ucap Mega.

Kini, akibat tak pernah jera, AR kembali harus hidup di balik jeruji dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untu pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ucap Mega.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

“Saya menjual di wilayah Bunder, Kecamatan Jatiluhur,” singkat AR.(Ferdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *