Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Oknum Perusahaan Penggelola Dana Gedung Pasar Atas Diduga Memanipulasi Data Karyawan

×

Oknum Perusahaan Penggelola Dana Gedung Pasar Atas Diduga Memanipulasi Data Karyawan

Sebarkan artikel ini

Views: 319

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Gedung Pasar Atas Bukittinggi dengan nilai kerugian negara Rp 811,159,354,26. Dan ratusan dokumen dijadikan sebagai barang bukti ( BB ) oleh penyidik kejaksaan Bukittinggi. Hal tersebut diungkapkan Kajari Bukittinggi Ferizal, SH, MH, didampingi Kasi Intel Win Iskandar, SH dan Kasi Pidsus Dasmer  Saragih, SH, MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diduga pihak Perusahaan memanipulasi data karyawan / CS yang dipekerjakan dibawah dua PT ,PJA dan PT, OPM  dengan dua tahun  anggaran belanja modal tahun 2020 &2021 .

Data yang diperoleh media, tercatat petugas CS, yang dipekerjakan di wilayah Pasar Atas Bukittinggi,dengan rincian, lantai  Basement  16 orang , lantai  1( satu )  15 orang, lantai II , 16 orang dan lantai III , 14  orang , total jumlah yang dipekerjakan 61 orang .

Dari temuan BPKP ,tercatat 73 orang karyawan dipekerjakan, pihak penyidik masih melengkapi keterangan saksi, 80 orang saksi diminta keterangannya,”mengutip hasil investigasi  beberapa hari lalu ulas Dasmer dan Win Iskandar.

Perusahaan, dengan modus mempekerjakan karyawan 73 orang, sementara dalam pembayaran jasa mereka (karyawan) tidak sesuai fakta, bahkan gaji mereka dipotong, dan pembayaran BPJS tidak dibayarkan.

Hasil penyidikan kejaksaan Bukittinggi dengan  tersangka, setelah diminta-keterangan  pemeriksaan 80 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaanll dana operasional gedung Pasar Atas tahun 2020-2021.

Kejari, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus berdasarkan hasil audit BPKP, aparat hukum perintah penetapan tanggal 1 Agustus 2023. Dugaan tipikor terjadi dua tahun anggaran, terlibat bekerja di instansi Perdagangan, Koperasi dan UKM.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan segera, melengkapi hasil pemeriksaan, kita berharap pihak-pihak terkait bisa kooperatif, bisa mempelancar pemeriksaan  penyidik tindak pidana khusus. Kejari Bukittinggi. Kita berpedoman pada SOP. Tersangka dijerat , pasal 2 ayat ini adalah 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maximal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Jhon Fuad ,selaku kuasa direktur dari Perusahaan, Jum,at (01/09) terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *