Views: 380
BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit dan Koordinator FKRB Suryadi Saman apresiasi sikap tegas dan responsif Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Beliadi, menyatakan DPRD Prop. Kep. Babel membentuk panitia khusus (pansus) mengusut tuntas dugaan pelanggaran dilakukan PBS (Perusahaan Besar Swasta) perkebunan kelapa sawit PT. Foresta Lestari Dwi Karya (FLDK) dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat perkebunan plasma.
Kita apresiasi dan berharap DPRD Provinsi mampu mengusut dugaan pelanggaran yang mengakibatkan konflik sosial antara masyarakat di 6 desa di kecamatan Membalong dengan PT. FLDK sehingga terjadi aksi demo kericuhan anarkis pembakaran terhadap sejumlah asset milik perusahaan. tandas mereka kepada Japosco Kamis (31/08)
Saatnya Pemprov dan DPRD Provinsi dan Pemkab Belitung bertindak tegas dan terukur menyelesaikan secara tuntas konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Gejolak sosial sudah terjadi, Kamtibmas dan stabilitas keamanan kurang kondusif apalagi 11 tersangka sudah ditahan di Polda Kep. Babel.
Menyusul pemberitaan di media massa dan media online DPRD Provinsi membentuk pansus mengusut dugaan pelanggaran dilakukan PBS perkebunan kelapa sawit dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terkait tuntutan plasma. Alangkah baiknya DPRD Kabupaten Belitung juga membentuk pansus, proaktif peduli menyelesaikan konflik ini.
Menurut mereka wajib hukumnya “Wakil rakyat menyelesaikan kasus ini, membentuk pansus perkebunan kelapa sawit terkait stabilitas harga dan izin perkebunan, dll. Melalui pansus ini, perusahaan yang diduga nakal tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda dan UU yang berlaku jangan ragu DPRD Provinsi merekomendasikan izinnya dicabut”.
Kita apresiasi Wakil Ketua DPRD Propinsi Beliadi (Politikus Gerindra) dan berharap Polda Kep. Babel mengusut tuntas kasus ini, siapapun yang diduga telah memberikan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti yang ditegaskan Beliadi meminta kepolisian menyelidiki hal tersebut, termasuk indikasi pelanggaran hukum lainnya. Ada indikasi atau dugaan KKN dalam proses penerbitan izin tanpa melakukan pemenuhan kewajiban plasma.
Menurut Johan dan Suryadi Kepolisian telah banyak melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dan DPRD dicarikan solusi. Apalagi FKRB sudah mengirim surat kepada Kapolda agar 11 tersangka yang ditahan dilakukan Restorasi Justice.
“Jika ada masalah hukum, kriminal, dan masalah lahan masyarakat di luar HGU, kita dukung masyarakat membuat laporan ke Polisi, apalagi pihak perusahaan sudah melaporkan masalah perusakan, pembakaran, itu ada proses hukum,” pungkas mereka. (Yustami)