Views: 229
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Promosi, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) selalu menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 yang lalu.
Polemik tesebut berasal dari belum saatnya seorang calon menduduki suatu jabatan karena masa jabatan sebelumnya baru lima – enam bulan dijabat, belum pernah mengikuti pelatihan kepamong-prajaan (khusus jabatan camat), dan yang lebih memiriskan lagi banyak rumor adanya transaksionalisme.
“Jangan tegur ASN (aparatur sipil negara) yang malas melayani masyarakat, dan kewajiban lainnya,” kata JTD (Jachja Taruna Djaja), relawan Jaga (Jaringan Pencegahan Korupsi) ketika japos.co meminta tanggapannya. Kamis (31/8/2023).
JTD mengatakan jangan berbicara meritokrasi. Mentalnya sudah amburadul. Wajarlah kalau ASN yang berdedikasi, berprestasi dan beriman terbelenggu karena tidak mau punya keinginan memenuhi syarat promosi yang tidak tertulis itu.
“Bagaimana solusinya?” pungkasnya.
“TPK (Tim Penilai Kinerja), dulu Baperjakat, harus bekerja secara objektif, teliti, menerima usulan langsung dari kepala dinas, dan bertanggung jawab. Tolak dengan tegas usulan yang bukan berasal dari hasil kajian TPK. Baik – buruknya kinerja berawal dari penilaian prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Jangan lupa. ada persyaratan khususnya, yaitu disiplin, berkapasitas, kecakapan manajerial, rekam jejak, wawasan kebangsaan dan azas – azas umum pemerintahan yang baik.” tuturnya.
Jachja Taruna Djaja menambahkan,bilamana hal tersebut dilaksanakan dengan benar dan baik, saya pikir, kegaduhan/polemik pelantikan yang lalu dapat diminimalisir atau menimbulkan polemik subjektifisme.
“Bolehkan kalau saya bersakwasangka, bahwa TPK belum bekerja secara independen dalam melakukan kajian/penilaian calon pejabat atau menerima begitu saja calon pejabat yang diusulkan bupati, meskipun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan undang – undang no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan dan undang – undang no. 23/2014 tentang pemerintah daerah, terutama pasal 24 tentang syarat khusus untuk jabatan camat.” Tuntas JTD.(DEMAK GULTOM)