Views: 278
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna istimewa DPRD Bukittinggi Rabu 30/08, dipimpin langsung ketua DPRD ,Beny Yusrial SIP, didampingi unsur wakil pimpinan Nur Hasra ,Rusdi Nurman, dan Walikota Erman Safar .
Sidang Paripurna Penandatangani Nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA ) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2023 , di Aula Gedung Rakyat .
Pemko Bukittinggi menyepakati rancangan Kebijakan (KUPA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukitinggi tahun 2023 sebesar Rp 733, 3 Miliar.
Penandatangan prasasti nota kesepakatan bersama dilakukan Wali Kota unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD ,beserta perangkat kepala OPD dilingkungan Balaikota Bukittinggi .
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, pembahasan KUPA dan PPAS dilakukan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan KUPA dan PPAS 2023 diawali dengan hantaran rancangan KUPA-PPAS oleh Wali Kota pada 9 Agustus, rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD tentang teknis pembahasan pada 11 Agustus.
Selanjutnya pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD dan SKPD yang dimulai pada 11-25 Agustus, rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD, serta laporan Banggar DPRD tentang hasil pembahasan KUPA PPAS pada 26 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pembahasan ujar Beny, terdapat penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUPA dan PPAS 2023 yang belum termuat dalam Perubahan RKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
Terhadap hal tersebut, maka pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen berita acara kesepakatan antara Wali Kota dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang tidak terdapat dalam perubahan RKPD 2023.
“Penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilakukan ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023,” kata Beny.
Menurutnya, penyusunan KUPA-PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
Anggota Banggar DPRD, Asril ketika menyampaikan laporan Banggar tentang hasil pembahasan KUPA-PPAS 2023 menyebutkan, pendapatan daerah pada APBD 2023 sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894.
“Berdasarkan hasil pembahasan KUPA PPAS 2023, pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970, atau berkurang sebesar Rp17,8 miliar,” ujar Asril.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada pimpinan, anggota, dan Banggar DPRD yang memberikan kontribusi positif sekaligus menghasilkan kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS 2023.
“Nota kesepakatan bersama dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2023,” ulas Erman Safar.(Yet)