Views: 223
CIAMIS, JAPOS.CO – Satuan Reserse kriminal Polres Ciamis mengelar Konferensi Pers pengungkapan hasil patroli cyber atas tindak pidana muatan perjudian dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat informasi melalui elektronik sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Kegiatan Press relese tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK M T, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Arwin Bachar STK SIK, Kasi Propam AKP, Fanani dan Kasi Humas, IPTU Magdalena NEB, betempat di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8).
Kepada awak media, AKBP Tony mengatakan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan LP/A/.4/VIII/2023/ SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR. Dari laporan tersebut Satrekrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan sebagai tersangka yaitu inisial S Alias P usia 21 Tahun warga Kampung Jati, Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis.
Dikatakannya, adapun modus operandi yaitu tersangka dengan sengaja memposting, menggugah video melalui media instagram yang memiliki ajakan muatan perjudian jenis slot. “Dari tersangka(S) didapatkan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Vivo Y 50 warna ungu biru. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp.2 Milyar Rupiah. Pelaku diacam dengan kurungan 6 tahun penjara dan kini pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKBP Tony.
Kapolres Ciamis berharap, kepada masyarakat untuk menghindari segala macam bentuk perjudian karena itu merupakan bentuk perbuatan pidana atau melanggar hukum.
Pihak Kepolisian tidak akan pernah lelah dan akan terus menerus untuk menindak segala perbuatan melawan hukum seperti perjudian. “Kepada masyarakat peran aktif dalam memberikan informasi itu begitu besar, dari itu mari kita bersama untuk membumi hanguskan segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Ciamis,” tegasnya.
Selain mengamankan endors judi online, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam kegiatan operasi pekat, Polres Ciamis menggerebek lokasi yang dijadikan perjudian sabung ayam di Dusun Nangela, Desa Sandingtaman Raya, Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Jumat (25/8) sekitar pukul 19:30 WIB.
Hasilnya, petugas meringkus 3 orang, 2 ekor ayam, 24 unit sepeda motor dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam. “Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim AKP.M.Arwin Bachar.S.T.K.,S.I.K, Kasi Provam AKP Fanani dan Kasi Humas IPTU Magdalena NEB.
Kapolres Ciamis menjelaskan, pada saat dilakukan penggerebekan, 3 orang itu dilakukan penangkapan dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan. “Adapun lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di halaman rumah tersangka inisial IJ. Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sambung ayam. Tidak ada perlawanan. Dari 6 orang saksi yang diamankan, 3 orang diantaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut serta melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang kabur disaat penggerebegan oleh petugas, “ jelasnya.
Ada 3 orang berpotensi sebagai tersangka. Salahsatunya penyedia lokasi dan yang membawa ayam. “Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan. Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 3e dan pasal 303 ayat(1) dan ke (2)KUHPidana tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mamay)