Views: 289
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Terkait ditetapkan tersangka SH oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran penggelolaan operasional Pasar Atas yang mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 811,159,354,26 , Tim Penasehat Hukum (PH) angkat bicara mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Bukittinggi .
Kuasa Hukum Zulfauzi SH mengatakan ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, menduga ada beberapa kejanggalan pada proses penyidikan.
“Kami tidak tinggal diam terhadap klien, kami tindak lanjuti dengan beberapa laporan kepada kejagung dan komisi kejaksaan, sesuai peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
nomor, PER-038/A/JA/12/2009
tentang perubahan peraturan Jaksa Agung RI
nomor PER-069/A/JA/07/2007 tentang ketentuan
penyelengaraan pengawas kejaksaan RI. Kami mengambil langkah memperjuangkan hak hak klien kami yang tidak ia dapatkan dalam proses penyidikan ,” ungkapnya.
Adapun kronologi kliennya, kata Kuasa Hukum, SH yang langsung melakukan pengawasan dilapangan secara tekhnis ,dan tidak ada bersentuhan dengan keuangan saat penggelolaan operasional Cleaning servis Pasar Atas ,bahkan SH penerima upah bersama karyawan lainnya.
SH selaku yang diamanahkan oleh perusahaan pengawas serta membuat laporan dengan jumlah pekerja 61 orang serta pembagian item pekerjaan masing masing yang dibagi 2 shift .
Namun adanya temuan dari BPKP, dugaan terjadinya pengelembungan tenaga kerja menjadi 73 orang, tidak pernah diketahui SH.
“Data yang saya laporkan kepada perusahaan setiap bulan tetap 61 orang bukan 73 orang,” terang SH didampingi Kuasa Hukumnya, Rabu (30/08).
“Dan terkait pemberian jasa ke masing-masing pekerja cleaning service, bukan urusan saya , karena langsung dibayarkan oleh bendahara . Saya juga sebagai penerima jasa secara tekhnis dilapangan, begitu juga dengan alat kelengkapan peralatan pekerjaan, seperti sapu, kain pel lantai, dan lainnya ,saya tinggal terima dari perusahan dalam bentuk barang,” tegasnya namun anehnya kenapa klein kami yang ditumbalkan?.
Hal inilah Kuasa Hukum SH meradang, diduga penyidik kejaksaan ada beberapa kejanggalan pada proses penyidikan terhadap kleinnya.
Diketahui SH didampingi selain Zulfauzi, SH, Ton Hanafi,SH, Jhon Hendri ,SH, Eka Etyka ,SH ,Puji Mei Erwan SH dan Surya Hadinata SH. (Yet)