Views: 267
CIAMIS, JAPOS.CO – Atas kasus proyek fiktif, seorang oknum pegawai kejaksaan Negeri Ciamis berinisial DT bersama 4 rekannya, dilakukan penahanan. Modusnya tersebut dengan mengiming-imingi pekerjaan proyek bernilai milyaran rupiah, pelaku meminta sejumlah uang kepada pemborong yang totalnya sekitar 400 juta rupiah.
Diketahui 4 tersangka lainnya berinisial A, Y, DI dan DE. Para tersangka ini ditahan atas kasus penipuan proyek rekapitulasi atap sekolah se-Tasikmalaya. Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa, (22/8) lalu, dengan pengawalan ketat petugas korps Tri Krama Adhyaksa.
Kejari Ciamis, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Rismanto, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan jika tersangka adalah oknum Pegawai Tata Usaha. “Nilainya sekitar Rp. 200 jutaan, dengan menjanjikan proyek ke pemborong namun fiktif. Mereka dititipkan ke Lapas Ciamis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Riswanto, Kamis, (24/8).
Terpisah, korban bernama Usep Saeful Huda mengatakan, saat pelaku DT menawarkan proyek rekapitulasi atap sekolah, dengan penuh percaya diri menjanjikan proyek akan segera di kerjakan. Namun kenyataannya hingga berbulan-bulan proyek yang ditawarkan tak kunjung terealisasi. “Beliau itu kan oknum Kejaksaan, dengan tegasnya meyakinkan saya bahwa dia pegawai kejaksaan dan hajat kejaksaan dari Kementerian yang turunnya itu 10 tahun sekali katanya, makanya saya percaya,” kata Usep.
Uang miliknya yang mencapai ratusan juta ini, Usep berharap dapat digantikan secara utuh oleh para pelaku. Sementara kasusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sebelumnya saya tidak akan bertindak sejauh ini, harapan saya hanya ingin uang saya dapat dikembalikan oleh pelaku. Mudah-mudahan dengan kejadian ini pelaku juga dapat diproses seadil-adilnya,” pungkasnya. (Mamay)