Views: 252
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis mengeluarkan himbauan terkait penggunaan klakson Telolet pada kendaraan bus dan truk. Dishub Ciamis melarang bus dan truk menggunakan atau membunyikan klakson tersebut di sepanjang jalan. Aturan larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Dalan pasal 69, disebutkan suara paling rendah untuk klakson 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sekadar informasi, klakson Telolet belakangan ini sedang tren digunakan oleh bus pariwisata dan angkutan. Banyak anak-anak di pinggir jalan menunggu bus melintas dan meminta sopir bus untuk membunyikannya. Fenomena tersebut terjadi di berbagai daerah termasuk Ciamis.
Banyaknya anak-anak di pinggir jalan raya tanpa pengawasan orang tua tentunya cukup membahayakan keselamatan. Selain itu, bunyi klakson yang tidak wajar juga mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga khawatir berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, S.Sos.,M.Si. mengatakan, himbauan tersebut tak hanya untuk mengatasi masalah polusi suara. Namun juga menciptakan kondisi aman dan ayaman bagi seluruh pengguna jalan. “Kami menghimbau kepada para sopir bus atau truk supaya tidak menggunakan, membunyikan klakson Telolet di sepanjang jalan. Sebab hal ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara,” kata Dadang, Rabu (30/8).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, para petugas Dishub Kabupaten Ciamis pun akan mengawasi dan memberikan teguran terhadap para sopir yang tetap menggunakan klakson telolet. “Kami juga menyampaikan himbauan ini ke sejumlah PO Bus yang ada di wilayah Ciamis dan tentunya kami juga akan melakukan pengawasan,” katanya.
Ambulan harus mengikuti aturan
Sebelumnya, mewakili Bupati Ciamis, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Dadang Mulyatna menghadiri Anniversary ke-2 Paguyuban Ambulance (ambulans) Desa Kabupaten Ciamis. Kegiatan digelar di Obyek Wisata Jatisewu Jalatrang, Sabtu (27/8).
Kadishub Ciamis mengapresiasi adanya Paguyuban Ambulance Desa Ciamis. Semoga menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan optimal. “Ambulans desa merupakan upaya perhatian dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap masyarakatnya. Mulai dari pelayanan kegawatdaruratan, kesiapsiagaan, kesehatan, kecelakaan, bencana alam dan kegiatan sosial lainya,” ujar Dadang.
Ambulans desa merupakan salah satu bentuk semangat gotong royong dan saling peduli sesama warga desa. Dalam sistem rujukan dari desa ke unit rujukan fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Menurutnya, setiap pengguna jalan biasanya sudah memahami Ambulans harus jadi prioritas. Namun ambulans pun harus mengikuti aturan khusus dan keistimewaannya. Hak spesial prioritas Ambulans sudah ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan. “Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan sirine dan lampu rotator. Penggunaan sirine juga tidak sembarangan. Hanya untuk respons gawat darurat,” ujar Dadang.
Meski boleh mengemudi dalam kecepatan tinggi, Dadang berpesan kepada pengemudi ambulans harus tetap memperhitungkan jarak aman dan pengereman mobil. Semakin tinggi kecepatan, maka semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk mengehentikan mobil. “Pengemudi ambulans pun harus punya SIM, memiliki kecakapan dan keterampilan khusus. Juga memahami peraturan lalu lintas, “ kata Dadang.
Dengan semangat Anniversary Paguyuban Ambulance Desa, Dadang juga mengajak untuk menjaga iklim yang kondusif. Tanggal dan peduli terhadap masalah kesehatan. Ambulans desa ini akan memberikan dampak manfaat yang lebih baik bagi pelayanan kesehatan. “Ambulans desa ini saya berharap kepada kepala desa dan masyarakat untuk sama-sama menjaga dan menggunakannya dengan baik sesuai fungsi dan kebutuhan,” pungkasnya. (Mamay)