Views: 379
KETAPANG.JAPOS.CO – Berdasarkan surat keterangan Pemerintahan Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat nomor : (593/9996/PEM).
Yang bertanda tangan dibawah ini, kepala Desa Sandai kecamatan memberikan rekomendasi kepada : Nama Lengkap : Samuri. Adapun tindak lanjut masalah ini, kami atas nama Pemerintah Desa mengenai surat keterangan tanah ( SKT) dari Desa, yang letak serta luas dan Nomor SKT tersebut diatas kami nyatakan “DICABUT”. Surat keterangan ini dikeluarkan pada 12 /Desember/ 2022, ditandatangani dan dicap basah Pemerintah Desa oleh Wedi Setiawan S.IP selaku kepala Desa Sandai. Dan surat keterangan ini ditembuskan kepada BPN ketapang, dan Polsek Sandai.
Wedi Setiawan S.IP selaku Mantan kepala Desa membenarkan surat keterangan tersebut dengan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama. ” Kasus ini sudah lama ” tutur Wedi Setiawan S.IP selaku mantan kades Sandai saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (29/08).
“Untuk menjelaskan hak milik atas sebidang tanah tersebut di Publik, Imransyah selaku pemilik tanah dan pemegang SKT tahun 2009, pada tanggal 25 Agustus 2023 melakukan pemasangan Baliho berisikan tulisan Pencabutan SKT atas nama Samuri oleh pemerintah Desa Sandai. Tidak berselang lama pukul 14:05 WIB, Ipar Imransyah yaitu Raden Hasmuri Hasmum, telah ditangani oleh seorang pemuda yang biasa dipanggil IIL menuturkan dengan nada Bram, kasar, dan keras ia katakan, “siapa yang sudah berani memasang Plang Baliho ini?”, ucapnya dengan lantang?
Raden Hasmuri menjawab, adapun yang memang Baliho, yaitu Imransyah tuan pemilik tanah tersebub, yang berdasarkan surat-surat yang dimilikinya secara lengkap, serta bukti, dan para saksi, bahwa tanah ini benar-benar dimiliki oleh Imransyah”, ujar Reden Hasmuri kepada Japos.co lewat WhatsApp (29/08).
“Selepas itu pulangnya IIL dari rumah Raden Hasmuri ia kembali ke lokasi dan menendang Baliho yang sudah terpasang, merasa kurang puas IIL kembali mengintai tepat di rumah kediaman Raden Hasmuri lagi, ketika kediaman Raden Hasmuri sepi IIL yang membawa 2 orang anak kecil sekitaran pukul 17:10 wib ketika sampai ke Baliho tanpa pikir panjang, IIL langsung seketika merobohkan Baliho serta merusaknya, sambil ia mengatakan silahkan laporkan,” tutup Raden Hasmuri.
Atas tindakan IIL tersebut, Raden Hasmuri Hasmum (saksi), Sandi (saksi), dan pemilik tanah Imansyah membuat laporan ke polsek Sandai.
Hingga berita ini diterbitkan Japos.co, terus melakukan pendalaman.(Agustinus)