Views: 304
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Ketua aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) Ardiansyah Sinaga, Selasa (29/8) pagi melaporkan aktivitas galian c ilegal milik M Purba dan Pardede di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Aktivitas galian C Ilegal diyakini merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Aktivitas galian C sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih beroperasi.
Ardiansyah Sinaga mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan kasus aktivitas galian C Ilegal dan diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Ardiansyah menyebutkan, pihaknya meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menahan dua pemilik galian C Ilegal karena telah merugikan negara.
Kasus galian C ini diyakini melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara. Ardiansyah mengaku, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C Ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, aliansi MPL Sumatera Utara juga telah menerima informasi bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia cabang wilayah II Sumut telah memastikan bahwa di kawasan Kota Pematangsiantar tidak ada mengeluarkan izin IUP dan Operasional galian C. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa aktivitas Galian C tersebut ilegal. (RM)